JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memproses secara hukum, Ridwan Hakim, Putra keempat Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminudin. Ridwan Hakim diduga memberikan keterangan tidak benar ketika bersaksi dalam sidang perkara suap dan pencucian uang terkait penentuan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah. “Kita akan terus mendalami dan pada akhirnya jika kita sudah simpulkan bahwa ada unsur atau petunjuk terjadinya tindak pidana, maka akan kita akan lakukan langkah yang kongkrit,” kata Ketua KPK, Abraham Samad di Jakarta, Rabu (4/9).
Seperti diketahui, ketika bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah, Majelis Hakim menilai Ridwan banyak berkelit.
Ridwan kerap mengaku tidak tahu perihal pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia ataupun perihal rekaman pembicaraannya dengan Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa Ahmad Fathanah yang diputar di dalam sidang.
Menurut Abraham, kesaksian Ridwan Hakim berbelit-belit sehingga memperumit jalannya persidangan. Karena itu terbuka peluang untuk menjeratnya dengan UU. Kalau memenuhi syarat pelanggaran terhadap ketentuan UU maka kita akan terus mendalami. Sebab segala sesuatu yang bertentangan dengan kepatutan dan perundang-undangan maka konsekuensinya menjadi pelanggaran pidana,” tegas dia.
Namun, terkait dugaan Ridwan memberikan keterangan palsu, masih akan dianalisa KPK. “Pada akhirnya, bisa saja kalau kita sudah simpulkan ada unsur atau petunjuk terjadinya tindak pidana,” terangnya.
Menurut Abraham, semua fakta-fakta itu kemudian diolah dan dibahas sesuai dengan koridor yang berlaku di pengadilan. “Itu masih akan dianalisis permasalahannya dan kita akan rembugkan nanti apa langkah-langkah yang akan dilakukan,” jelasnya.
Dalam persidangan pekan lalu, majelis hakim persidangan dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah, mengancam memidanakan saksi Ridwan Hakim, anak Ketua Dewan Suro PKS Hilmi Amidunddin, karena dianggap tidak memberikan keterangan sebenarnya. “Kami ingatkan kepada saksi untuk memberikan keterangan dengan benar. Konsekuensinya, Anda bisa dianggap melanggar pasal 22 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi,” kata Ketua majelis hakim Nawawi Pomolongo di pengadilan Tipikor
Pasal 22 yang dimaksud adalah pasal 22 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Sebelumnya, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menegaskan, KPK bisa langsung menetapkan Ridwan Hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, jika sudah menemukan alat bukti yang kuat. “Kalau memang (bukti-bukti) mengarah ke Ridwan dan kuat, dia bisa langsung di proses jadi tersangka,” tegasnya
Dia mengatakan, bukti-bukti dugaan keterlibatan Ridwan bisa berupa dokumen atau kesaksian seseorang yang mengarah kepada yang bersangkutan. Bukti tersebut, menurut dia, bisa didapatkan KPK dalam proses pengembangan penyidikan dalam kasus itu. “KPK bisa saja menetapkan dia (Ridwan) sebagai tersangka kalau saja bukti-buktinya sudah cukup kuat, berupa dokumen dan kesaksian,” imbuhnya. (gam/cea)