SUMENEP – Pengadaan seragam siswa mendapat sorotan. Pasalnya, pengadaan seragam itu diduga dikondisikan dengan diberikan kepada satu pengusaha saja. Padahal, jumlah pengadaan seragam tersebut mencapai 15 ribu potong.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) M. Sajali menjelaskan, pihaknya menyesalkan sikap dinas pendidikan (disdik) yang terkesan mengondisikan pengadaan seragam. Meski bukan melalui APBD, tapi ada dominasi perusahaan. ”Perbuatan itu jelas melanggar aturan. Yang bisa buat seragam itu tidak hanya satu orang, banyak di Sumenep. Harus dibagi rata,” katanya, Kamis (26/9).
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ”Hanya memberikan peluang kepada satu orang saja. Kami tidak habis pikir ngapain ada pengondisian semacam itu. Apa tidak belajar UU,” ujarnya dengan nada tanya.
Mantan Kepala SMPN 2 Sumenep itu mengungkapkan, hal itu disinyalir ada kongkalikong antara persahaan dengan disdik. Katanya, itu menandakan ada kongkalikong untuk mendapatkan keuntungan yang cukup besar. ”Dalam kalkulasi kami, keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp 400 hingga Rp 475 juta. Sebab, harga seragam diduga hanya Rp 25 ribu saja,” tuturnya.
Ketua Jawa Timur Corruption Watch itu menuturkan, pihaknya juga menyesalkan sikap pengondisian itu, karena masalah seragam bisa diserahkan kepada pihak sekolah. ”Kenapa tidak lembaga masing-masing saja yang melakukan pengadaan itu. Harusnya pemerintah kan tidak ada anggaran dari APBD,” tuturnya.
Sementara Kepala Disdik Sumenep A. Shadik mengaku tidak mempunyai wewenang terkait masalah tersebut. Sebab, itu melibatkan sejumlah instansi. ”Jadi, saya tidak bisa menjelaskan. Silakan tanya ke Keuangan saja atau langsung ke Sekda. Kami hanya sebagai pelaksana saja,” katanya.
Sayangnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Carto belum bisa dikonfirmasi. Nomor telepon yang biasa dihubungi saat dihubungi Koran Madura tidak diangkat.
Informasi yang berhasil dirangkum Koran Madura, pengadaan baju seragam itu menggunakan dana hasil irunan siswa, mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. Siswa SD dikenakan biaya Rp 55 ribu per siswa. SMP Rp 65 ribu per siswa. SMA/SMK Rp 77 ribu per siswa. (edy/mk)