PAMEKASAN – Jajaran kepolisian di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengaku kesulitan mengungkap pelaku pencurian kabel milik PT Telkom di wilayah itu karena terkendala saksi.
Menurut Kapolsek Pademawu, Pamekasan, AKP Edy Sunyata, Senin, pihaknya kesulitan mengungkap pelaku pencurian kabel tersebut karena saat kejadian tak satupun warga yang mengetahuinya.
“Warga sendiri malah mengetahui adanya pencurian kabel Telkom itu pada pagi hari, padahal kasus pencurian itu diperkirakan terjadi pada malam hari,” kata Edy Sunyata.
Kendati demikian, sambung dia, pihaknya terus berupaya mengungkap kasus itu dengan menyebar anggota intelijen kepada semua pelosok desa di Kecamatan Pademawu, serta meminta bantuan Polsek Kota Pamekasan.
Langkah itu dilakukan, karena kabel telkom yang dicuri maling di perbatasan antara Kecamatan Pademawu dan Kecamatan Kota, Pamekasan, yakni di Jalan Raya Kangenan, Pamekasan.
“Kami juga sudah melakukan penelitian ke sejumlah pembeli barang rongsokan yang ada di Pamekasan ini, tapi tidak menemukan. Kami melakukan penelitian disana untuk mengetahui kemungkinan kabel yang dicuri dijual,” kata Edy Sunyata menjelaskan.
Kabel Telkom yang dicuri maling di wilayah Kecamatan Pademawu ini sepanjang 150 meter. Akibat aksi itu, jaringan internet speedy di Kecamatan Pademawu mati hingga sekitar 10 hari lebih.
Di Pamekasan, kasus pencurian kabel Telkom seperti di wilayah Kecamatan Pademawu ini, bukan yang pertama kali. Sebelumnya jaringan kabel di Kecamatan Galis juga sempat dicuri malang hingga mencapai 1.000 meter lebih.
Pihak Telkom Pamekasan menyebutkan, perusahaan kini rugi miliaran rupiah, akibat seringnya terjadi pencurian jaringan kabel telkom tersebut.
Perusahaan ini bahkan sempat memasang alat yang bisa mendeteksi terjadinya aksi pencurian, akan tetapi tidak optimal, karena sering rusak.
“Dulu Telkom memasang alarm. Jika ada yang memotong kabel, maka alarm itu berbunyi. Tapi karena alarmnya rusak, maka untuk kasus di Pademawu itu, tidak terdeteksi, meski ada yang memotong kabel telkom,” kata Kapolsek Pademawu AKP Edy Sunyata menjelaskan. (ant/rah)