PROBOLINGGO – Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menyelenggarakan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Probolinggo periode 2014-2019 terus menuai protes dari tiga tim saksi pemenangan pasangan calon, yakni DERAS, ZAM-ZAM, dan HANDALANKU.
Ketiganya menuding ada skenario besar atas perubahan SK KPU Kota Probolinggo Nomor 270/17/Kpts/KPU.KOTA/014.329449/IX/2013 tentang Perubahan Ketiga Tahapan, program, dan judual penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2014.
“Saya menanyakan keabsahan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kota. Ini sudah cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan,”tegas Yusuf Zainal Qubro, Senin (2/9).
Yusuf Zail Qubro mengungkapkan, kinerja KPU Kota Probolinggo yang dianggapnya bekerja tidak profesional. Tudingan muncul setelah beberapa dugaan kecurangan dilakukan KPU Kota Probolinggo, yang telah merubah jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota, yang sediakan dilakukan sesuai penjadualan, tanggal 2-3 September 2013.
“KPU telah melanggar aturan yang dibuat sendiri, SK yang terbaru dikirim tidak ada tanda tangan dan stempel. Ini sudah terlihat, bahwa KPU Kota Probolinggo banyak rekayasa,”tegasnya.
Tak hanya itu, tim saksi pasangan DERAS dan Handalanku juga mempertanyakan keabsahan perubahan SK Nomor 01/Kpts/KPU-Kota/014.329449/I/2013 menjadi SK Nomor Nomor 270/17/Kpts/KPU.KOTA/014.329449/IX/2013 tentang Perubahan Ketiga Tahapan, program, dan judual penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2014.
“Saya yakin ini sudah pelanggaran yang dibuat KPU Kota Probolinggo sendiri. SK-nya saja tak bertanda tangan dan berstempel. RT saja punya stempel, apalagi KPU sebagai alat negara. Masalah pemalsuan Stempel bisa membuat orang dipenjara,”ucap Bajong Basori, Tim Pemenangan pasangan Deras.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Sukirman mengatakan, proses perubahan SK itu sudah melalui rapat pleno komisionaris KPU. Dikarenakan situasi dan kondisi dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusuhan yang terjadi Jumat lalu.
” Keabsahan SK perubahan itu sudah sah, terkait tidak adanya tanda tangan dan stampel itu hanya kesalahan administratif dari pihak sekretariat KPU. Nanti kita akan betulkan, dan SK yang diinginkan tim saksi pasngan calon akan kita berikan yang sudah sesuai,”tegasnya.
Setelah mendapat penjelasan, para saksi tim pemenangan pasangan calon dari Deras, Zam-Zam, dan Handalanku terpaksa harus mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota, sampai selesai tanpa ada protes.(hud).