PAMEKASAN – Polisi Sektor (Polsek) Kadur kembali menangkap tersangka pelaku pencurian sapi milik Umam, warga Desa Kertagena Dajah, Kecamatan, Kadur, Pamekasan. Tersangka Madi, 35, warga Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Sumenep, yang masuk dalam jaringan Mat Selor, dihadiahi timah panas d kakinya.
Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/11) kemarin. Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Muhammad, tersangka yang pertama kali ditangkap pada 19/11 lalu, sehari sebelumnya.
Kapolsek Kadur, AKP. Syarani menjelaskan proses penangkapan tersangka cukup rumit, karena yang bersangkutan berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. Setelah berhasil dikejar, tersangka berupaya melakukan perlawanan kepada aparat hingga dilumpuhkan dengan timah panas, yang mengenai betis kiri dan kaki kanannya.
Dengan tertangkapnya Madi, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus pencurian hewan (curwan) di Desa Kertagena Dajah menjadi 2 orang. Sedangkan 3 tersangka yang identitasnya sudah dikantongi petugas masih dalam pengejaran. Yaitu, berinisial FT, MJ, dan satu tersangka lainnya berinsial YD.
Kapolsek menjelaskan tiga dari lima tersangka dalam kasus curwan di Desa Kertagena Dajah, merupakan jaringan Mat Selor, yang memiliki keterkaitan dengan kasus curwan di Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, dengan tersangka Mat Selor. Keterkaitan pelaku ini diketahui dari keterangan tersangka dalam kasus curwan di Desa Kertagena Dajah.
Sedangkan Mat Selor tetap bungkam dan mengaku melakukan curwan di Desa Kertagena Tengah, seorang diri dan baru sekali.
“Kami akan terus dalami kasus ini, karena sangat meresahkan masyarakat. Apalagi sudah mendapat atensi dari Polda Jawa Timur. Terhadap tersangka yang belum ditangkap akan terus dilakukan pengejaran,” katanya.
Muhammad diamankan di Mapolsek Kadur, sedangkan Madi dititipkan di sel tahanan Polres Pamekasan bersama Mat Selor.
Muhammad dan Madi diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sedangkan Mat Selor diancam pasal berlapis, yaitu pasal 363 dan pasal 365 KUHP, karena melakukan tindak kekerasan saat menjalankan aksinya.
Kasus curwan di Desa Kertagena Dajah, terjadi sebulan lalu, sebelum terjadi curwan di Desa Kertagena Tengah. Namun kasus ini baru dilaporkan ke Polisi pada Sabtu lalu. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dan menangkap prelakunya. Kasus Curwan di Desa Kertagena Tengah terjadi pada Minggu (20/10) lalu.
Kasus Curwan di Desa Kertagena Tengah, sempat menggegerkan masyarakat sekitar. Sebab Mat Selor tersangka pelaku berhasil melukai pemilik sapi dengan bom rakitan atau bondet. Beruntung, ledakan bondet itu hanya mengenai bagian tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya terkena serpihan.
Sedangkan kondisi Mat Selor tidak lebih baik dari korban. Sebab ia diduga terkena ledakan bondet miliknya hingga mengakibatkan luka bakar di sekitar perut, lengan, tangan, dan beberapa bagian tubuhnya. Sejak kejadian, Mat Selor menjadi incaran polisi hingga berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Nong Pote, Desa Pragaan Dajah, Kecamatan Pragaan Sumenep. (uzi/rah)