SAMPANG – Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Anak Indonesia Bangkit (Gaib) Habib Yusuf, Kamis (21/11) pukul 12.00 WIB, mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang. Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan kasus dana pesangon 1999-2004.
Ormas Gaib mendesak kejaksaan untuk segera mengeksekusi para tersangka, baik dari eksekutif maupun legisltaif. “Saya ke sini menanyakan sampai dimana perkembangan dana pesangon. Sisa dari tersangka lain segera dieksekusi baik dari eksekutif maupun legislatif,” ucapnya kepada Koran Madura.
Pantauan Koran Madura, kedatangan Habib Yusuf sangat singkat. Ia ditemui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ach Fauzan dan Kasi Intel Kejari Sucipto. Kasi Pidsus Kejari Sampang Ach Fauzan mengatakan, dari jumlah 45 anggota dewan yang menerima dana pesangon tersebut, hingga kini masih terdapat 31 anggota dewan yang telah lunas membayar.
Tetapi, sembilan di antaranya masih belum lunas, dan lima orang anggota meninggal dunia. “Ada 31 anggota sudah bayar sejak dulu dan kita akan telaah terlebih dulu apakah ini masih dikatakan salah hukum apa tidak. Serta ada sembilan belum lunas dan 5 orang anggota meninggal dunia, jadi totalnya 45 dewan,” jelasnya.
Sembilan anggota dewan yang belum melunasi masih mempunyai kesempatan untuk mengembalikan dengan cara menyicil kepada kas negara. Sedangkan lima anggota dewan yang meninggal dunia masih diwajibkan mengembalikan oleh ahli waris masing-masing. “Jadi 9 anggota dewan ini masih belum lunas tapi bayar secara dicicil, tapi 5 anggota masih di wajibkkan bayar kepada ahli warisnya,” katanya.
Nama-nama sembilan anggota DPRD yang sedang menyicil adalah Drs Kurdi Said, KM Faidol Mubarok, KH Abdul Qowi S, Moh Bakir, Asadullah, Umar Faruk, Sudarmadji, Agus Sudihardjo, dan Jumal M Dawi. Semuanya masih melakukan pengembalian dengan sampai batas 30 Desember.
Banggar Diperiksa
Kejaksaan Negeri Sampang akan memeriksa tim anggaran pemkab setempat terkait kasus korupsi uang pesangon anggota DPRD setempat periode 1999-2004.
“Langkah ini kami lakukan sebagai upaya mengusut secara tuntas para pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu,” kata Kasi Intel Kejari Sampang Sucipto.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tim anggaran Pemkab Sampang akan dilakukan mulai pekan depan dan kini pihak Kejari telah mempersiapkan surat panggilan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Menurut Sucipto, rencana pemeriksaan tim anggaran pemkab Sampang itu dilakukan, karena kasus korupsi uang pesangon mantan anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 itu juga atas persetujuan tim anggaran.
“Kalau tim anggaran tidak menyetujui, kan tidak mungkin, uang pesangon mantan anggota DPRD Sampang itu dicairkan,” kata Sucipto.
Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya, kerugian negara dalam kasus itu mencapai R2,1 miliar. Para anggota DPRD itu menerima dana purnatugas masing-masing sekitar Rp42,5 juta, tunjangan yanarti dan tunjangan kesehatan.
Masing-masing anggota DPRD menerima uang sekitar Rp110 ribu selama 12 bulan, untuk tunjangan yanarti, sedangkan tunjangan kesehatan sekitar Rp350.000 dan pada tahun 2004 naik menjadi Rp500.000 per bulan. Sehingga, total dana yang diterima anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 mencapai Rp2,1 miliar.
Sebanyak empat orang mantan pimpinan DPRD Sampang sebelumnya telah divonis bersalah oleh pihak pengadilan karena menerima uang pesangon saat hendak mengakhiri masa jabatannya sebagai wakil rakyat pada 2004. Mereka itu KH Hasan As’ari (almarhum), Ach Sayuti, KH Fathorrozi Faruq dan Herman Hidayat.
Tiga Tersangka
Tak hanya itu, Fauzan, menambahkan, pihaknya telah menetapkan tiga anggota dewan sebagai tersangka dari sembilan anggota yang belum melunasi meski tahap penyicilan. Mereka yakni H Faidol Mubarok, Asadullah, dan Agus Sudihardjo. “Tiga orang itu kita sudah tetapkan sebagai tersangka, dan sisanya enam orang ini masih belum melakukan pemeriksaan apalagi sprint-nya belum keluar jadi belum dikatakan tersangka,” tuturnya.
Disamping itu, dirinya juga menyakini tahun mendatang kasus tersebut bisa segera terselesaikan. Meski, prediksi penuntasan dan target masih belum diketahui secara pasti. Pasalnya, proses ini terkadang terberkalai dengan pemanggilan anggota yang masih belum hadir.
“Target dalam penuntasan ini kita belum tahu, semoga saja tahun depan bisa tuntas. Karena kalau ada pemanggilan sebagai saksi kadang tidak datang. Ini yang membuat kinerja tambah lama,” paparnya. (ryn/ant/lum)