PAMEKASAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 di Kabupaten Pamekasan dipastikan naik sebesar Rp 30.400 dari tahun sebelumnya. Pada 2013 ini, UMK Pamekasan sebesar Rp 1.059 600, sedangkan UMK 2014 menjadi sebesar Rp 1.090 000.
Penaikan UMK Pamekasan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013.
Kasi Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) Pamekasan, Ali Kusni mengatakan secara resmi pihaknya belum menerima Pergub yang baru, namun UMK Pamekasan yang diusulkan beberapa waktu lalu sudah dinyatakan tidak ada masalah.
Dia menjelaskan besaran UMK Pamekasan tahun 2014 sama dengan UMK di Kabupaten Sumenep. Sedangkan UMK tertinggi se-Madura yaitu Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.120 000, disusul Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 1.102 000.
Ali Kusni menjelaskan penetapan UMK Kabupaten Pamekasan 2014, berdasar usulan dari pemerintah kabupaten, yang sudah disepakati bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di lapangan.
Penetapan UMK Pamekasan ini diharapkan bisa diterima semua pihak, baik dari unsur buruh maupun dari para pengusaha, untuk membayar upah sesuai ketetapan Gubernur Jawa Timur.
“Alhamdulillah, Pamekasan gak ada masalah dan sudah disetuji Gubernur. Kemarin waktu saya rapat di Surabaya, ada beberapa kabupaten/kota yang masih dipersoalkan, karena usulan UMK-nya di bawah Rp 1 juta. Mudah-mudahan UMK ini bisa diterima semua pihak,” katanya.
Setelah menerima salinan Pergub tentang UMK nanti, pihaknya akan segera mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten itu. Sehingga pada Januari 2014 mendatang, perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang baru.
Sementara itu, UMK tertinggi se-Jawa Timur diduduki Kota Surabaya sebesar Rp 2.200.000, disusul Kabupaten Gresik Rp 2.195.000, Kabupeten Sidoarjo Rp 2.190.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.190.000, dan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2.050.000.
Sedangkan UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Magetan, masing-masing Rp 1.000.000. (uzi/muj/rah)