BANGKALAN – Masa kampanye sudah tiba, partai politik harus berhati-hati dalam meletakkan atribut partai. Jika tidak, lembaga yang berwenang tak segan-segan melakukan tindakan tegas hingga pencopotan paksa atribut partai. Oleh karena itu, komunikasi yang baik harus terjalin antara lembaga pengawasan, KPUD, dan partai politik. Seperti yang terjadi pada dua lembaga, yakni DPC PDI Perjuangan Bangkalan dan Satpol PP.
Karena kurangnya komunikasi, kedua lembaga sempat bersitegang. Satpol PP dinilai menurunkan bendera partai tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan partai berlambang banteng tersebut. Padahal pada saat itu bertepatan dengan HUT partai PDIP.
Atas kejadian itu, ketua DPC PDIP beserta anggota PAC mendatangi kantor satpol PP untuk menuntut maaf atas perlakuan lembaga penegak disiplin pemerintah daerah tersebut. Kedatangan mereka untuk melakukan protes atas sikap petugas satpol PP yang menurunkan bendera PDI Perjuangan yang terpasang rapi di sepanjang jalan akses Suramadu.
Pada kesempatan itu, Ketua DPC PDI Perjuangan H Fatkurrahman mendesak agar Kapala Kantor Satpol PP meminta maaf kepada DPC PDI Perjuangan Bangkalan. Sebab, tindakan yang dilakukan anggotanya dinilai mencontreng partai.
Menurutnya, kedatangannya ke Kantor Satpol PP untuk mempertanyakan alasan satpol PP menurunkan Bendera PDI Perjuangan, apalagi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya ke Partai.
“Kami mau menanyakan alasan satpol PP dalam hal ini Pak Bambang selaku Kepala Satpol PP dan minta satpol PP untuk minta maaf pada DPC PDI Perjuangan terkait penurunan bendera PDI Perjuangan bertepatan dengan hari ulang tahun PDI Perjuangan,” kata H Kur, panggilan akrab ketua DPC PDI Perjuangan Bangkalan itu.
Dia mengakui pemasangan bendera partai itu dalam rangka HUT PDI Perjuangan yang jatuh tanggal 10 Januari 2014. Sebab PDI Perjuangan se-Indonesia pasang bendera. Namun yang sangat disesalkan kenapa di Bangkalan justru diturunkan.
“Kami sudah cek ke kabupaten yang lain tidak ada yang diturunkan, padahal kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada instansi terkait termasuk ke Panwas Kabupaten dan kami sudah mengikuti peraturan yang ada bahkan kami konsultasi ke KPUD,” tegasnya.
Atas kekecewaan tersebut, pihaknya menuntut Satpol PP meminta maaf atas perilakuannya terhadap DPC PDIP Bangkalan, karena mereka mengaku dipermalukan. Selain itu, atribut yang dipasangkan bukan merupakan alat peraga kampanye, hanya bendera partai yang tidak ada nama calon legislatif.
“Saya sudah perintahkan sekretaris untuk mengirimkan surat kepada semua lembaga terkait pemasangan bendera, karena ini menyangkut HUT, bukan kepentingan kampanye,” ucapnya.
Kenyataannya, surat pemberian tersebut hanya sampai kepada Panwas. Lembaga tersebut juga tidak melanjutkan pemberitahuannya kepada satpol PP. Otomatis lembaga penegak disiplin tersebut langsung menurunkan saja bendera partai tersebut, meskipun pada saat HUT partai tersebut.
Sementara itu Kepala Satpol PP Bambang Setiawan mengucapkan permintaan maafnya kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkalan. Apa yang terjadi mengenai hal itu disebabkan kurangnya komunikasi. Sbab, pihaknya tidak mengetahui tentang HUT partai tersebut, karena tidak adanya pemberitahuan, baik dari partai yang bersangkutan atau pun dari panwas.
“Tindakan pembersihan dilakukan karena mengacu pada peraturan KPU, termasuk Perbup nomor 56 tahun 2011, pasal 5 huruf c tentang larangan pemasangan reklame yang dapat mengganggu lingkungan, berada pada fasilitas umum termasuk jalan protokol,” terang Bambang.