SAMPANG – Lantaran tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan perempuan di bawah umur, pemuda berinisial ARF (20), warga Dusun Lenteng, Desa Banyumas, Kecamatan Kota Sampang, Kamis (16/1) sekitar pukul 12.00 Wib dilaporkan ke Polres setempat.
Bunga (16), bukan nama sebenarnya, yang kini tengah berbadan dua sekitar tiga bulan yang lalu mengaku dipaksa melayani hawa nafsu ARF di kediaman kepala desa setempat. Saat itu Bunga tengah bermain di rumah kades dan tanpa disengaja bertemu dengan ARF.
Melihat suasana rumah sepi, pelaku memaksa Bunga untuk melayani nafsu bejatnya. Korban mengaku sempat menolak ajakan pelaku. Sayangnya, korban tak kuat menerima tindakan pemukulan yang dilakukan ARF. Karena korban ketakutan sehingga bersedia melayani ajakan pelaku.
H Tohir, pendamping keluarga korban saat mendatangi mapolres, mengatakan, keluarga mulai curiga kepada Bunga karena perutnya semakin membesar. Selanjutnya tiga bulan kemudian, Bunga pun mengaku kepada keluarganya jika ia telah dihamili ARF.
Pada saat itu, katanya, keluarga Bunga langsung mendatangi ARF dan meminta bertanggung jawab. ARF pun menikah dengan Bunga secara siri. Namun setelah prosesi pernikahan selesai, ARF langsung mengatakan kata talak terhadap Bunga.
Kesal dengan sikap ARF, keluarga Bunga akhinrya mendatangi Polres Sampang dan melaporkan pelaku atas tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur dan penipuan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Sampang masih melakukan visum terhadap Bunga untuk penyelidikan lebih lanjut.