BANGKALAN – Tidak lengkapnya perizinan peternakan ilegal milik Sindiyono membuat Komisi C DPRD Bangkalan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) merekomendasi penutupan selama tiga bulan. Peternakan tersebut dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen perizinan, menyangkut izin amdal. Jika izin tersebut sudah dikantongi, maka dipastikan peternakan ayam milik Sindiyono masih bisa beroperasi kembali. Itu berarti DPRD dan BLH masih memberi peluang terjadinya pencemaran lingkungan yang sangat mengganggu warga sekitar.
“Berdasarkan hearing yang telah dilakukan, kami merekomendasi penghentian sementara,” kata Mahmudi, Sekretaris Komisi C DPRD Bangkalan saat memimpin hearing dengan Badan Lingkungan Hidup, kemarin (16/1).
Langkah tersebut dianggap bijak, karena tidak merugikan perusahaan. Terlebih masyarakat yang merasakan langsung dampak pencemaran lingkungan peternakan ayam diberikan solusi agar bisa saling menguntungkan.
“Kita beri kesempatan kepada peternak untuk berbenah. Peternak ditutup sementara, sebelum melengkapi dokumen Amdal. Dalam artian, izin beroperasinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Lingkungan BLH Hari Adji mengungkapkan berdasarkan pantauan terdapat dampak pencemaran yang cukup besar. Jika tidak segera ditangani, masyarakat malah mengancam akan membakar peternakan ayam.
“Berdasarkan pertimbangan masyarakat dan kenyataan di lapangan, sudah sangat mewakili bahwasanya harus ada langkah konkrit,” terangnya.
Dia menjelaskan permasalahan yang terjadi di Desa Kramat cukup serius, pemerintah daerah sangat menanggapi aspirasi masyarakat. Sesuai fakta di lapangan, memang pencemaran lingkungan sangat dirasakan masyarakat.
Meskipun begitu, rekomendasi penutupan selama tiga bulan diambil karena menilai solusi paling baik. Pasalnya di sisi lain pemerintah daerah juga sepakat dalam menerima perusahaan guna percepatan laju pertumbuhan ekonomi. Dengan tidak menyampingkan aspek kesehatan masyarakat.
“Intinya bagaimana memberikan solusi taktis, agar kedua belah pihak bisa dirangkul secara bersamaan. Kewajiban pengusaha dipenuhi, dan keluhan masyarakat ditanggapi dengan mencari solusi,” ucapnya.
Dengan melakukan stagnan usaha selama tiga bulan, merupakan solusi yang sangat baik. Andaipun pengusaha masih belum memenuhi izin usahanya, tentunya perusahaan tersebut akan tutup dengan sendirinya. Sebab dalam perizinan Amdal ada persyaratan mengenai jajak pendapat masyarakat mengacu pada Permen LH nomor 11 tahun 2006 tentang pemenuhan dokumen lingkungan.
“Selama 3 bulan cukup baik, dalam melakukan sterilisasi penyakit di pertanakan. Misalnya masyarakat Desa Kramat tetap tidak mau ada perusahaan ternak di daerah tersebut, secara otomatis izinnya tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.