Oleh : Abrari Alzael*
Negara dalam situasi yang tidak menguntungkan bangsa, seharusnya menggunakan haknya untuk memaksa warga untuk berbuat baik. Pada titik tertentu, rakyat tidak bisa dibiarkan berbuat sekenanya, sekehendak hatinya. Misalnya, rakyat juga diminta bertanggungjawab ketika membuang sampah, bukan pada tempatnya.
Begitu pula negara, harus cermat tanggap darurat pada apapun yang dianggap mengngganggu dan merugikan hajat hidup orang banyak. Pada pelaksanaan pemilu saat ini dengan sistem proporsional terbuka, negara jangan berlagak seperti seonggok jasad yang sariawan. Sistem yang liberal ini belum bisa diberlakukan karena masyarakatnya pemamah. Negara harus mengubah sistem untuk melindungi warganya yang dibayang-bayangi terkaman para oknum pemilih yang bergigi taring dan buas. Pemilu harus dikembalikan kepada relnya, undang-undang; peserta pemilu adalah partai politik, bukan caleg.
Ini penting agar cost politik yang diongkosi negara tidak terlalu mahal dan begitupun para caleg tidak perlu membocorkan kantong tebal. Di sinilah peran negara ditunggu realisasi kewenangannya untuk memaksa warga untuk memilih agar tidak merencanakan tidak memilih untuk alasan yang tak masuk akal. Sebab di republik ini, gerakan tidak memilih bukan seluruhnya karena mereka golput (mengerti politik) melainkan tidak memilih lantaran tidak menerima MP (money politics). Di sinilah negara bisa menjerat warga ancaman pidana.
Sejauh ini, warga mengancam tidak datang ke TPS jika kehendaknya tidak dipenuhi oleh calon tertentu. Pasti ini ancaman tidak berdasar dan karena itu negara layak berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu. Regulasi ini mengefisiensi anggaran sosialisasi karena aturan telah memaksa warganya untuk hidup cerdas. Bahwa pada akhirnya akan tidak memilih, maka ketidakmemilihan ini dilakukan warga dari dalam bilik suara, bukan dengan model saat ini, tidak memilih dilakukan dari tempat yang jauh dari TPS, itu pun karena merasa “tidak diwongke” dengan cara membayarnya sebagai MP.
Di Singapura, negara mengatur banyak hal seperti tidak boleh merokok di luar lokasi yang telah ditentukan. Begitu pula, di Negeri Singa ini juga mengatur di mana seharusnya seseorang meludah, menyeberang jalan dan membuang sampah. Sementara di negeri tercinta, sudah disediakan penyeberangan jalan malah memotong jalan, menikung di tempat yang tidak seharusnya.
Ini memang soal kecil. Tetapi bila yang terkecil (tetapi penting) dibiarkan, pelanggaran terhadap hal besarpun juga dianggap kecil. Indonesia adalah contoh konkret yang paling kita tahu; pada mulanya membiarkan hal kecil dan saat ini melenyapkan hal besar serupa koruptor dan pengemplang pajak. Jika Indonesia ini masih bernama negara, maka seharusnya negara tidak diam tetapi melakukan inovasi yang dimulai dari hukum berikut penegakannya. Karena hukum yang terseok inilah negri ini tersungkur.
*Wartawan senior di Madura