JAKARTA-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima janji pemberian berupa uang terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor hari ini (Kamis, 20/2), terungkap bahwa Akil meminta uang Rp 10 miliar kepada Zainuddin Amali, Ketua Bidang Pemenangan Pilkada Jawa Timur untuk pasangan Soekarwo dan Saifulloh Yusuf. Permintaan dilakukan pada 1 Oktober 2013 melalui Blackberry Messenger (BBM). “Gak jelas itu semua, saya batalin aja lah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka (Soekarwo-Saifulah Yusuf) siapkan 10 M saja kalau mau selamat. Masak saya hanya ditawari uang kecil, gak mau saya,” kata Akil ke Zainuddin dalam pesan singkat itu.
Zainuddin berjanji akan menindaklanjuti permintaan Akil ke pasangan Soekarwo-dan Yusuf. “Baik bang, besok akan saya komunikasikan dengan tim Jatim, tks,” balas Zainuddin.
Kemudian, di hari selanjutnya atau pada 2 Oktober 2013, Zainuddin mengirimkan BBM kepada Akil. Zainuddin meminta arahan
lanjutan. “Ass Bang, Alhamdulillah positif, kpn bisa komunikasi darat?, mohon arahan, tks,” kata Zainuddin.
“Kapan ada waktu? Secepatnya,” tanya Akil .
“Nanti malam saya ke Wican (Widya Chandra)?” kata Zainuddin yang dibalas Akil dengan “Eksekusi langsung dan tunggu kontak dari saya”.
Tak lama Zainuddin kembali menerima pesan BBM dari Akil. Isinya, mengajak Zainuddin bertemu langsung di rumah saat itu.
“Bisa ketemu saya sekarang di rumah, darurat dan kl gak diulanng nih Jatim” tulis Akil.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pertemuan dan penyerahan uang itu tak jadi terlaksana. Musababnya, Akil keburu ditangkap tim KPK tanggal 2 Oktober 2013 di kediamannya.
Akil ditangkap karena diduga menerima uang melalui Chairun Nisa yang diberikan Hambit Bintih oleh Cornelis Nalau terkait pengurusan permohonan keberatan atau hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas.
Atas perbuatannya, Akil didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Hakim MK, Patrialis Akbar hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta guna menyaksikan sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar yang berlangsung sore ini (Kamis, 20/2).
Patrialis, dalam kesempatan ini mengaku datang langsung untuk memberi dukungan langsung kepada Akil. “Ingin memberikan moral support kepada Bapak Akil,” kata dia sesaat lalu.
Patrialis bahkan mengaku memberikan buku doa kepada Akil. Patrialis sengaja memberikan itu agar mantan anggota DPR RI Politikus Golkar itu lebih dekat dengan Tuhan Yang Maha Esa. “Memberikan buku doa-doa untuk Bapak Akil supaya lebih dekat kepada Yang Maha Kuasa,” ungkap Patrialis.
Akil sendiri lanjut Patrialis merespon positif kedatangannya itu. Pasalnya mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mengklaim datang bukan dalam kapasitas Hakim MK melainkan pribadi. “Pak Akil senanglah kawannya datang, manusiawi lah ya. Baru kali ini saya berusaha bertemu sebagai kawan, ya datang sebagai pribadi,” pungkasnya.