JAKARTA-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hadiah berupa uang puluhan miliar rupiah terkait pengurusan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah di MK. Dalam uraian dakwaan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa KPK, dalam Pilkada Gunung Mas, Akil didakwa bersama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani dan Muhtar Ependy menerima hadiah berupa uang Rp 3 miliar. “Akil Mochtar bersama-sama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Muhtar Ependy, di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji,” kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis sore (20/2).
Akil Mochtar juga didakwa menerima sejumlah kurang Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan Pilkada Lebak dan Rp10 miliar dan 500 ribu dollar AS terkait permohonan keberatan Pilkada Empat Lawang
Tak hanya itu, Akil juga didakwa menerima uang senilai Rp 19 miliar lebih, tepatnya Rp 19.866.092.800.00 terkait permohonan keberatan Pilkada Palembang, serta sejumlah kurang lebih Rp 500 juta terkait permohonan keberatan Pilkada Lampung Selatan. “Patut diduga hadiah atau janji tesebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan permohonan keberatan atas hasil pilkada di Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, dan Lampung Selatan yang diserahkan kepada terdakwa selaku Hakim Konstitusi pada MK,” tegasnya dalam siding yang diketuai oleh Hakim Soewidya itu.
Atas perbutan itu, Akil didakwa melanggar pasal 12 huruf c UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Akil pun diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa pemilukada kebupaten Gunung Mas, Chairun Nisa mengaku iba dengan Hambit Binti, Bupati non-aktif Gunung mas. Lantaran itu, ia mau membantu Hambit mengurus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. “Terketuk hati saya dan bersedia membantu Pak Hambit. Dalam artian mempertemukan Pak Hambit dengan Akil. Dengan maksud supaya Akil teguh pendirian yang menang ya menang. Saya bersedia membantu mengirim sms ke Pak Akil,” ujar Nisa dalam sidang tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (20/2).
Nisa pun membantu dengan mengirimkan pesan singkat yang dibalas oleh Akil. Sejak itu lah, terjadi tawar menawar untuk proses perkara sengketa pemilukada. Nisa ditangkap oleh KPK bersama Cornelis Nalau saat tengah memberikan sejumlah uang di rumah Akil.
Namun Akil Mochtar, menolak tudingan Chairun Nissa yang menyebut insiatif uang untuk pemenangan perkara Pemilu Kada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berasal dari dirinya. “Chairun Nissa itu sebagai saksi atau terdakwa? Kalau terdakwa tidak disumpah. Jadi, bisa apa saja. Tapi keterangan Pak akil di bawah sumpah. Bisa jadi dasar,” kata pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer, di Jakarta, Kamis (20/2).
Sebaliknya, menurut Tamsil, Chairun Nissa tak pernah membantah keterang Akil. Nah, tambah dia, itu bisa jadi karena keterangan kliennya benar. “Pak Akil sudah memberikan keterangan dan Chairun Nisa tak membantah. Harusnya dibantah kalau keterangan Pak Akil tidak benar,” tegas Tamsil.