BANGKALAN – Proses hukum oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang telibat perjudian kiu-kiu pada Rabu (29/1) lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan. Sebab Datasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batuporon Kamal belum bisa menetapkan status hukum Oknum tersebut.
Diberitakan sebelumnya, oknum TNI AL dan dua kepala desa terjaring grebekan judi yang dilakukan Polres Bangkalan beberapa waktu lalu. Tentara tesebut sempat diamankan di Mapolres Bangkalan bersama 14 orang lainnya. Namun, setelah di Mapolres oknum tentara tersebut diserahkan ke Denpomal Lanal Batuporon.
Komandan Denpomal (Dan Denpomal) Lanal Batuporon Kapten Laut Agus S mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memastikan status hukum anggotanya. Sebab pihaknya masih mengumpulkan dan menunggu keterangan saksi-saksi. Menurutnya oknum tersebut sudah diamankan di Batalyon Lima Surabaya untuk proses penyidikan.
“Kami masih menunggu keterangan saksi-saksi, kami juga akan meminta keterangan dari empat belas orang yang diamankan Polres Bangkalan, karena pada saat itu empat belas orang yang mengetahui apakah anggota kami terlibat atau tidak. Sekarang kami belum bisa memastikan status
hukumnya,” kilahnya.
Agus menambahkan pihaknya tetap akan menjaga komitmen untuk mengawal kasus hukum yang melibatkan anggotanya. Menurutnya, jika pada akhirnya anggotanya terbukti terlibat perjudian, maka akan ada sanksi tegas untuk itu. pihaknya berjanji tidak akan ada perlakuan khusus pada siapa pun, karena semuanya harus tunduk pada hukum, termasuk anggotanya. “Kami tetap akan proses huknum tersebut, meskipun dia anggota TNI AL, tapi di depan hukum semua sama dan tidak ada perlakuan istimewa. Kami juga akan tetap menjaga kepercayaan masyarakat pada kami,” janjinya.