JAKARTA-Tim Pengawas (Timwas) Century DPR ternyata tidak patah arang memanggil Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, meski untuk kedua kali kembali menolak panggilan Timwas Century pada pekan lalu. Saat ini, Timwas tengah menyiapkan jurus baru mendatangkan Boediono. “Ada empat alternatif,” jelas anggota Timwas Century Prof. Hendrawan Supratikno di Jakarta, Rabu (26/2).
Diketahui, Wapres Boediono terus mangkir dalam pemanggilan Timwas Century untuk dimintai klarifikasinya.
Timwas memintai keterangan Boediono seputar proses keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) BI kepada Bank Century tahun 2008 yang merugikan negara Rp 6,7 triliun.
Karena itu, Timwas meminta pimpinan DPR melayangkan surat ke Kapolri agar bersedia menerjunkan personel untuk menghadirkan secara paksa Boediono ke DPR agar mantan gubernur BI mau memberi penjelasan mengenai dana talangan kepada Bank Century.
Hendrawan mengaku, terus berupaya memanggil Boediono. Ini penting agar persoalan Century ini menjadi terang benderang.
Saat ini kata dia, Timwas menyiapkan 4 jurus baru agar Wapres itu mau memenuhi panggilan DPR. Pertama, surat panggilan ketiga dilayangkan sekaligus meminta Kepolisian untuk mendatangkan Boediono. “Kedua, pemanggilan ketiga sambil meminta Satpam DPR dengan pengawalan Kepolisian mendatangkan Pak Boed,” jelas politikus senior PDIP ini.
Ketiga, kembali melayangkan surat panggilan ketiga. Tapi waktunya dimundurkan sampai setelah tanggal 20 Oktober 2014. Artinya setelah Boediono tidak menjabat lagi sebagai Wakil Presiden. “Keempat, mengadakan pertemuan di satu tempat yang sifatnya netral agar Pak Boed nyaman karena yang bersangkutan tidak merasa diadli. Pertemuan itu sifatnya silaturrahmi kebangsaan,” tandasnya.
Sayangnya, Kepolisian tidak ingin gegabah menjemput paksa Boediono, terkait ketidakhadirannya dalam dua kali pemanggilan Timwas Century DPR.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie mengatakan, seyogyanya DPR melihat aturan perundang-undangan dalam proses pemanggilan orang nomor dua di Indonesia tersebut. “Karena kita kan harus melihat dasar hukum yang menjadi ranah DPR tersebut. Sampai saat ini apakah ada surat permintaan dari DPR untuk melakukan pemanggilan tersebut,” katanya.
Ronny menilai bahwa pemangilan Wapres Boediono hanya bersifat undangan untuk memberikan informasi mengenai dana talangan Bank Century kepada Timwas Century, dan undangan itu tidak terkait kasus pidana maupun perdata. “Kan dia hanya mengundang. Kalau berdasarkan KUHAP, Polri bisa membantu kalau terkait adanya kasus,” jelasnya.
Ditambahkannya, bukan pula kewenangan Polri untuk menjemput paksa Wapres Boediono dalam membantu Timwas Century. Pasalnya, tidak ada aturan di dalam undang-undang mengatur kewenangan Polri untuk melakukan hal itu. “Kita lihat secara sesuai aturan, apakah di undang-undang itu mengatur kewenangan Polri,” pungkasnya.