BANGKALAN – Bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang tak lolos pada penerimaan CPNS tak perlu khawatir, sebab gaji mereka tetap dianggarkan pada realisasi APBD 2014. THL masih tetap mendapatkan hak penerimaan gaji sesuai masa kerja pada surat kontrak kerja.
“Tetap dialokasikan di APBD, sesuai masa kerja Surat Kontrak. Perpanjangan SK tersebut dilakukan setiap 2 tahun sekali,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Ahmat Hafid, kemarin (27/2).
Dia menjelaskan pada alokasi gaji pegawai kali ini, ada kenaikan Rp 50-Rp 100 ribu sesuai masa kerjanya. THL yang sebelumnya mendapatkan gaji Rp 900.000, pada tahun ini mendapatkan tambahan kenaikan gaji sampai Rp 1.000.000. Bergantung instansi asal tempat mereka bekerja. Dinas yang mengajukan akan direkom oleh Inspektorat, kemudian BPKAD untuk disetujui.
Saat ditanya mengenai perpanjangan SK THL, para THL tetap dipekerjakan, meskipun tak lolos pada seleksi penerimaan CPNS. Kecuali ada kebijakan dari instansi asal. Sebab kinerja THL akan terus diperketat.
Di mengungkapkan bagi para THL yang tak lolos, tentunya masih ada kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS pada tahun-tahun berikutnya. Sebab tidak mungkin kalau semuanya bisa diangkat sekaligus.
“Setiap penerimaan CPNS pasti bertahap. THL harus tetap melakukan pekerjaannya dengan tanggung jawab,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu THL, Andre mengaku senang dengan kenaikan gaji yang dimaksud. Sebab kenaikan semacam itu bisa sedikit mengurangi beban kebutuhan para THL. Meskipun keinginan utama adalah diangkat menjadi seorang PNS, sesuai harapan pengabdian di lingkungan kerja pemerintah.
“Kalau saya masih belum bisa diterima pada pengangkatan CPNS kali ini. Tidak apa-apa, mungkin bukan rezeki,” ujarnya.