JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum menyusun jadwal kampanye rapat umum terbuka untuk 12 partai politik peserta Pemilu mulai 16 Maret hingga 5 April, kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
“KPU sudah membuat konsep kampanye dan sudah kami koordinasikan ke partai,” katanya di Jakarta, Rabu.
Model kampanye yang disusun KPU tersebut dibagi menjadi tiga wilayah berdasarkan jumlah provinsi dan 21 hari masa kampanye.
Dalam satu wilayah yang terdiri dari 11 provinsi selama tujuh hari, setiap partai dapat berkampanye sebanyak dua hingga maksimal lima kali, tergantung pada jumlah daerah pemilihan (dapil) di provinsi bersangkutan.
“Untuk provinsi yang dapilnya tunggal hingga dua, jumlah kampanyenya lebih sedikit daripada provinsi yang dapilnya banyak,” kata Ferry.
Provinsi yang memiliki satu hingga dua dapil, partai politik diperbolehkan menggelar rapat terbuka hingga dua kali, seperti di Aceh, Sumatera Barat dan Kalimantan Barat.
Sementara provinsi yang memiliki tiga hingga lima dapil, maka parpol bisa menggelar kampanye rapat terbuka maksimal empat kali.
Sedangkan provinsi dengan dapil lebih dari lima, masing-masing parpol bisa berkampanye hingga lima kali, seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Kami sudah menyosialisasikan konsep jadwal itu kepada KPU provinsi, sehingga nanti mereka dapat segera menyosialisasikan ke (KPU) kabupaten-kota dan berkoordinasi dengan pemda setempat terkait tempat pelaksanaan kampanye,” jelasnya.
Jadwal kampanye untuk masing-masing parpol akan diumumkan KPU sebelum 2 Maret, setelah dilakukan rapat pleno untuk mengesahkan jadwal tersebut.
“Kami akan tetapkan jadwal, waktu dan lokasi kampanye. Jadwal akan kami keluarkan mulai 2 Maret atau 14 hari sebelum masa kampanye dimulai,” ujarnya.