BANGKALAN – Ratusan pohon jati ilegal yang berdiri di lahan hak pakai milik PT Semen Indonesia (SI) ditebang massal, kemarin (13/2). Penebangan pohon tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat aparat polisi. Pohon yang masih berdiameter 10-30 cm tersebut terpaksa ditebang lantaran warga tidak mau menebangnya secara sukarela, setelah diperingatkan oleh PT SI.
Tanah seluas 6 hektare yang berada di Desa Gili Timur dan Banyuajuh tersebut ditanami pohon oleh warga tanpa mengantongi izin sejak tahun 2003. Namun permasalahan pemanfaatan lahan yang tidak dipakai oleh PT SI rupanya mendapatkan persetujuan oleh PT SI dengan syarat hanya ditanami tumbuhan musiman seperti padi, jagung, atau kacang-kacangan tanpa dipungut sewa.
“Sejak awal PT SI sudah melarang warga untuk menanam tanaman keras seperti jati, mangga, dan sejenisnya,” kata Kuasa Hukum PT SI, Yudi Takdir Burhan.
Dalam perjalanannya PT SI ingin mengembangkan pemanfaatan lahan yang secara keseluruhan seluas 208 hektare yang di dalamnya termasuk 6 hektare yang ditanami tanaman keras. Seluruh lahan letaknya terbagi di Desa Banyuajuh, Desa Gili Timur, Gili Barat, Gili Anyar, Desa Kamal, dan Desa Kebun.
Melalui program sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Kementerian BUMN, maka PT SI rupanya bekerjasama dengan PTPN X dalam penanaman tebu terkait lahan yang ada di Kabupaten Bangkalan. Hal itu untuk mengembangkan usaha pertanian tebu dalam mendukung swasembada gula nasional.
Selama ini, belum dimanfaatkannya tanah tersebut lantaran sesuai kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemanfaatan tanah harus disesuaikan peruntukan ruang atas zona lokasinya. Kenyataannya, zona lokasi tanah yang menjadi hak pakai PT SI ditetapkan sebagai zona industri non polutif dan zona pertanian.
Oleh karena itu, dalam kerjasama dengan PTPN X rupanya mengalami hambatan berupa adanya 12 orang warga yang menanam jati dan mangga di atas lahan 6 hektare yang terletak di Desa Banyuajuh dan Desa Gili Timur.
“Keberadaan tanaman keras berupa jati, mangga, dan sejenisnya menyebabkan kerugian berupa membengkaknya biaya sewa alat berat. Selain itu, proses pengolahan tanah apabila tidak mendapatkan pengamanan dikhawatirkan menyebabkan permasalahan lebih serius,” ungkapnya.
Dia menjelaskan kasus penanaman tanaman keras di atas lahan itu secara hukum merupakan dugaan tindak pidana pemakaian/pemanfaatan tanpa izin, sebagaimana ketentuan pasal 285 KUHP jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960.
“PT SI sejak 20 Desember 2013 telah mengirimkan beberapa kali surat peringatan (somasi) kepada 12 orang dan kepada H Takliman Talkhah sebagai penerima kuasa dengan tuntutan dilakukan penebangan tanaman keras dimaksud secara sukarela atau tuntutan pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, H Takliman menyatakan kalau sekiranya aktivitas penanaman yang dilakukan warga tidak sesuai aturan dan UU agar dihentikan dulu. Lalu, setelah semuanya telah disesuaikan dengan aturan, maka dilanjutkan kembali. “Negara ini adalah negara hukum, kami berharap BUMN memberikan contoh yang baik pada masyarakat,” ucapnya.
Dia mengaku tidak ada niatan untuk menghalangi atau menghambat program pemerintah, justru dirinya akan mendukung. Bahkan, bila sekarang ditebang kalau dinilai tidak sesuai peruntukan tidak masalah. “Saya hanya merawat, jangan sampai lahan ratusan hektare menjadi di hutan liar, karena akan berpotesi kriminal atau kebakaran. Rakyat tidak mau mengambil lagi tanahnya. Saya tidak punya kepentingan ekonomi, tapi hanya ingin merawat,” terangnya.
Dia menambahkan pihaknya berharap kepada BUMN untuk bersama rakyat dalam membangun Bangkalan, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Tetapi, masyarakat dilibatkan bagaimana yang baik, rakyat jangan diajak melakukan pelanggaran hukum.
“Rata-rata masyarakat awam. Tolong dibina supaya rakyat melek hukum. Mulai sekarang saya tidak akan tanam lagi, karena ada teguran. Mengambil saja saya takut, kecuali damai dan disuruh ambil kayunya, maka akan saya ambil. Jati itu saya tanam tahun 2003 lalu,” pintanya.