JAKARTA – Sidang pertama untuk tersangka kasus suap untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan kasus pencucian uang atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kadung Gubernur Bante Ratu Atut Chosyah, pada Senin (24/2) dibatalkan karena Wawan mendadak sakit. Pada Senin (24/2) pagi, suami Walikota Tangerang Selatan itu dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena menderita sakit mag dan vertigo.
Menurut pengacaranya, Adnan Buyung Nasution, kondisi tubuh kliennya itu lemah. Wawan, lanjutnya, sempat pingsan sehingga tak cukup jika hanya ditangani dokter di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. “Memang lemah sekali sehingga dibawa ke rumah sakit. Tadi langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri,” ujar pengacara senior itu.
Adnan mengaku mengecek langsung kondisi kliennya di rumah sakit. Sedangkan soal kunjungan istrinya Airin, Pia Akbar Nasution, pengacara Wawan lainnya, mengaku belum mengetahuinya. “Tidak tahu kita karena dari KPK langsung dibawa ke Kramat Jati. Jadi, kita tidak tahu apakah Bu Airin ikut ke sana atau tidak,” katanya.
Sedianya, Kamis (24/2) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Wawan untuk kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Kamis (27/2).
Wawan diduga menyuap Akil melalui advokat Susi Tur Andayani terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, Wawan juga disebut memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Akil setelah adanya permohonan keberatan hasil Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno.
Sementara itu, JPU Tipikor Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor, Senin (24/2) mendakwa Susi Tur Andayani, kuasa hukum pasangan Amir-Kasmin di Pilkada Lebak, Banten, memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Wawan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.
Uang itu diberikan untuk mempengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin. “Hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar melalui terdakwa dengan maksud agar Akil selaku hakim konstitusi dan Ketua Panel Hakim mengabulkan permohonan Amir Hamzah dan Kasmin,” ujar Edy Hartoyo.
Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi merupakan kuasa hukum Amir-Kasim.
Kemudian, pada 26 September 2013, Susi mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Provinsi Banten yang dihadiri Atut, Amir, dan Kasmin. Dalam pertemuan itu, Amir melaporkan pada Atut mengenai peluang dikabulkannya permohonan keberatan Pilkada. “Atas laporan tersebut, Ratu Atut Chosiyah menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkara melalui Akil yang sudah dikenalnya sebagai saudara sendiri,” ujar Jaksa.
Setelah itu, pada 28 September 2013, Susi menghubungi Akil mengenai pertemuan dengan Atut. Akil lalu meminta Susi menyampaikan pada Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar jika ingin permohonan keberatan Amir dikabulkan. Sebab, pada 30 September 2013 akan dilakukan Rapat Pleno Hakim.
Melalui telepon, Akil mengatakan, “Suru dia (Atut) siapkan tiga M-lah biar saya ulang (Pilkada Lebak).”
Akil juga mengatakan bahwa Atut telah mengutus Wawan mengurus perkara tersebut. Susi kemudian menyampaikan pada Amir mengenai permintaan Akil. Namun, Amir menyatakan tidak memiliki uang Rp 3 miliar. “Terdakwa menyarankan agar Amir bersama Kasmin menghadap Ratu Atut untuk menyediakan dana sesuai permintaan Akil,” lanjut Jaksa.
Atut akhirnya meminta Wawan untuk menyediakan dananya. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Susi kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta setelah menerima uang dari melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari.
Saat itu sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.
Atas keputusan itu, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang. Namun, saat itu Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur. Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orang tuanya di Jakarta.