BANGKALAN – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Bangkalan menjadi sorotan, karena sejauh ini masih belum tertangani secara serius. Padahal pemberantasan tipikor di Kabupaten Bangkalan harus dilakukan dengan tegas, tanpa pandang bulu. Sebab korupsi dapat menyengsarakan nasib rakyat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) baru-baru ini berjanji bakal membuka kembali kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek fisik dan program bantuan lainnya yang bermasalah.
“Bila laporan itu merupakan proyek fisik yang disinyalir ada kerugian negara, maka bakal dibuka kembali. Meskipun kasus yang terjadi sudah lama. Sebab, berkaitan kasus tipikor tak ada rentan waktu untuk diselidiki,” kata Joeli Soelistyanto, Kepala Kejari Bangkalan.
Pihaknya akan membuka kembali laporan yang masuk, jika mekanisme proyek yang terlapor ada dugaan tak sesuai spesifikasi. Kemudian, akan ditindaklanjuti. Mengingat Kajari Bangkalan masih baru bertugas di Bangkalan.
Joeli menerangkan kasus pengerjaan proyek tidak bisa dihentikan proses penyelidikan sebelum ada hasil. Berbeda dengan kasus dugaan korupsi seperti perjalanan dinas. Jika tidak ada kerugian negara, karena telah dikembalikan. Kemudian, baru dilaporkan. Maka penyelidikan tidak bisa dilanjutkan sebatas pelapor tidak bisa menunjukkan bukti baru. Berbeda bila pelapor menunjukkan alat bukti baru, bisa dilanjutkan lagi.
Menurutnya, kasus-kasus yang dihentikan sifatnya hanya sementara. Bila ada bukti dan temuan baru, pasti akan dibuka kembali. Apalagi pengungkapan kasus dugaan tipikor tidak mudah. Sebab pelakunya kaum intelektual yang sangat sulit dan harus berhati-hati dalam mengungkapnya. Apalagi jika kurang satu saja alat bukti, maka sudah tidak bisa ditingkatkan statusnya.
“Untuk itu, peranan masyarakat juga sangat diharapkan guna membantu menyelesaikan setiap kasus tipikor. Sebab tindakan korupsi harus diberantas, karena perbuatan tersebut melanggar aturan yang ada dan merugian negara. Kami ingin kerjasama dari semua pihak,” ungkapnya.