JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membeberkan, ada pihak yang sengaja menghalangi penyidikan kasus Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. “(Mereka yang menghalangi penyidikan kasus Lebak) bisa kena pasal 21 atau bisa kena pasal 22 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” tegas Bambang di Hotel Ibis, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).
Secara lugas, Bambang mengatakan bahwa banyak pihak berusaha mengaburkan kasus Lebak agar proses penegakan hukumnya terhenti. Namun Bambang tak memperjelas pihak-pihak yang dimaksudnya itu. Ia hanya bilang satu per satu pihak yang diduga terlibat di dalamnya akan dipanggil. “Kami ingin konsentrasi karena itu obstruction of justice, karena dia secara sengaja mengelabui, ingin bermaksud mengelabui, ingin mengaburkan proses penegakan hukum,” jelasnya.
“Kita cobalah satu-satu. Kita mulailah dari satu,” imbuhnya.
Sementara itu, advokat Teuku Nasrullah kembali dijadwalkan diperiksa KPK, Selasa (18/3). Nasrullah akan diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya berkaitan dengan Kabupaten, Lebak, Banten dengan tersangka Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah (RAC). “Yang bersangkutan (Teuku Nasrullah) akan diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah),” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pemanggilan Nasrullah ini merupakan penjadwalan ulang. Pasalnya Nasrullah tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus serupa pada Kamis, 13 Februari 2014 lalu lantaran tengah ada urusan keluarga di Aceh.
Advokat yang pernah tercatat sebagai anggota tim kuasa hukum Angelina Sondakh itu merupakan salah satu pengacara yang digarap penyidik KPK. Selain Nasrullah, penyidik KPK telah memeriksa Efran Hilmi, Tubagus Sukatma, Fajar dan Andi Simangunsong.
Mereka terdaftar sebagai tim pengacara Ratu Atut Chosiyah. Menurut informasi yang dihimpun, para advokat itu dimintai keterangan KPK lantaran dikabarkan pernah mengumpulkan saksi kasus yang menjerat Ratu Atut itu. Mereka juga disebut-sebut mengintruksikan beberapa pihak yang ditetapkan saksi itu pergi meski dipanggil untuk diperiksa KPK.
Ratu Atut sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK oleh KPK. Kasus itu juga telah menyeret adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana, bekas Ketua MK, Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani sebagai tersangka.
Atut diduga bersama-sama menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK menyangkut penanganan sengketa Pilkada Lebak. Tiga tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak yaitu Akil Mochtar, Susi Tur Andayani dan Wawan saat ini dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain kasus tersebut, Atut juga ditetapkan sebagai tersangka menyangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Adik Atut, Wawan juga terseret kasus Alkes Banten dan Tangsel. Tak hanya itu, Wawan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs tersebut. Saat ini, Atut telah ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur dan Wawan ditahan di Rutan KPK.