BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan menyatakan 12 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang akan berlangsung 9 April mendatang secara resmi telah melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Sesuai batas waktu yang telah ditentukan, batas maksimal penyetoran pada tanggal 2 Maret.
Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar, melalui Pokja Pemilihan Umum Abd. Shomad mengatakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan seluruh Parpol telah menyetorkan pelaporan dana Kamapanye. Sebab, jika tidak menyetor sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan konsekuensinya adalah didiskualifikasi sebagai peserta pemilu tahun ini. “Semua parpol sudah melaporkan dana kampanye sesuai amanat dari undang-udang,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pelaporan dana kampanye kali ini, dari masing-masing parpol mengalami peningkatan, jika sebelumnya banyak yang asal-asalan, kini mulai terperinci dan rapi. Setidaknya, ada tiga poin penting dalam pelaporan dana kampanye kemarin. Pertama pelaporan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK), pelaporan pengeluaran dana kampanye tahap II , dan terakhir pelaporan penerimaan awal dana kampanye periode kedua.
Dari pelaporan yang telah masuk ke KPUD, secara keseluruhan akan dikoreksi selama dua hari oleh KPUD. Apabila ada yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada, maka pihaknya akan mengembalikan pada parpol yang bersangkutan untuk merevisi dengan batas waktu selama 3 hari.
”Jadi ada waktu total selama lima hari untuk memperbaiki sebelum semuanya di serahkan ke kantor akuntansi publik untuk diaudit,” paparnya.
Laporan dana kampanye 12 parpol yang masuk ke KPUD Bangkalan, masing-masing Nasdem Rp 552.070.000, PKB Rp 1.000.000, PKS Rp 552.950.000, PDIP Rp 403 400.000, Golkar Rp 93.406.000, Gerindra Rp 10.104. 000.000, Demokrat Rp10.000.000, PAN Rp 227.748.173, PPP Rp 28.550.000, Hanura Rp 146.297.883, PKPI Rp 1.000.000, dan PBB Rp 73.850.000.