PROBOLINGGO – Ribuan Karyawan Perseroan Terbatas Kertas Leces (PTKL) Kabupaten Probolingggo, sudah 12 bulan gajinya tak dibayar oleh pihak manegemen perusahaan. Mereka tetap menuntut untuk tetap bisa menerima upah kerjanya.
Menyikapi permasalahan tersebut Bupati Probolinggo menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kementrian.“Permasalahan PTKL merupakan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah pusat. Sebab perusahaan itu, merupakan perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” terang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari SE, Minggu (27/4) kemarin.
Menurutnya, yang dapat memberikan solusi dan jalan keluar atas permasalahan tidak digajinya karyawan. Untuk memperoleh kejalasana tersebut sebaiknya karyawan harus mennghadap tiga kementrian, antara lain, Kementian BUMN, Keuangan Negara dan Kementrian Tegan Kerja.“Sebab kementrian tersebut yang memiliki kewenangan dan tugas untuk menyelesaikan PTKL,” ujarnya.
Bahkan, Tantri mengaku dirinya siap memback up atas permasalahan PTKL untuk menghadap ke Jakarta. Dia juga memerintahkan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Abdul Halim dan Kepala Bakesbangpollinmas Kabupaten Probolinggo, Budi Purwanto untuk mendampingi perwakilan karyawan PTKL yang akan menghadap Kementrian.
“Ikhitiyar dari para karyawan PTKL untuk datang ke Jakarta semoga bisa mendapatkan jalan terbaik dari langkah yang akan dilakukannnya,” harapnya.
Sementara itu, rencana perwakilan karyawan yang akan menghadap kementrian sekitar 50 orang. Yang tergabung dalam serikat pekerja (sekar). Menurut sekretaris sekar PTKL, Arham mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Bupati karena telah memberikan ijin untuk menyelesaikan permasalah PTKL ke pemerintah pusat.
“Kami tetap akan menuntut PTKL di meja kementrian, yakni masalah tidak di gajinya karyawan selama satu tahun. Tidak di gajinya para pensiunan PTKL dan juga akan membicarakan masalah langkah managemen dalam hal PHK sepihak kepada karyawan tanpa diberikan pesangon sepeserpun,” paparnya.
Dampak dari permasalah karyawan PTKL, terbilang banyak. Kata Arham, banyak anak dari karyawan yang tidak bisa meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu, juga banyak keluarga karyawan yang berantakan.
“Mau dapat dari mana uang untuk ekonomi kelaurga, pendidikan anak. Kalau perusahaan PTKL tak memberikan bayaran. Padahal PTKL merupakan perusahaan milik negara,” pungkas Arham.