BANGKALAN – Setiap laporan yang masuk ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangkalan sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut. Banyak kalangan menilai Panwaslu bekerja tidak profesional. Sebab banyaknya dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak ada perkembangan, sehingga menimbulkan kekecewaan bagi pihak pelapor. Salah satunya, Ketua Poros Pemuda Jatim Mahmudi Ibnu Khotib yang pernah melakukan aksi menuntut penghentian rekapitulasi suara di tingkat kabupaten karena diduga banyak pelanggaran yang mengaku kecewa dengan kinerja Panwaslu.
Menurutnya, panwaslu tidak bekerja dengan baik, karena tidak adanya kejelasan dari hasil laporan pelanggaran yang dilaporkan ke panwaslu. Panwaslu dianggap lamban dalam mengatasi permasalahan laporan yang masuk dari masyarakat dan caleg atau parpol. “Banyak indikasi terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pileg 9 April lalu. Namun, seolah-olah panwaslu tidak menemukan pelanggaran,” ungkap Mahmudi.
Panwaslu tidak pro aktif turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Selain itu, dirinya menduga panwaslu mengetahui bentuk pelanggaran, tetapi enggan bertindak. “Kalau kami kecewa terhadap setiap laporan yang tidak ada perkembangannya. Padahal sudah disampaikan setiap laporan,” jelasnya.
Dia mengatakan seharusnya dalam bekerja, panwaslu bisa segera mungkin memberikan perkembangan kasus yang dilaporkan. Jika memang termasuk pelanggaran administrasi agar bisa memberikan rekomendasi ke KPU. Sebaliknya, jika itu sebuah bentuk pelanggaran pidana pemilu agar secepatnya ditangani pihak kepolisian.
Kenyataannya, keadaan yang terjadi saat ini masih tidak jelas. Sehingga langkah apa yang akan dilakukan oleh pelapor juga masih belum diketahui. Padahal banyak pihak baik dari tim sukses ataupun caleg pribadi yang melaporkan dan merasa dirugikan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar panwaslu sigap dalam hal itu.
“Ketegasan panwaslu sangat diperlukan untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran. Panwaslu harus menindak sesuai aturan yang ada. Secepatnya diproses atau dihentikan,” harapnya.
Selain itu, Caleg dari PDIP dapil VI juga menyatakan kekecewaannya. Dia menyayangkan tindakan panwaslu yang mengembalikan berkas terkait dugaan penggelembungan suara di desa Banyuajuh kecamatan Kamal, karena dianggap kurang saksi. Padahal berkas sudah lengkap.
“Saksi sudah ada. Kenapa masih dikembalikan. Ada apa dengan panwaslu? Sepertinya tidak sigap dalam menindak sebuah pelanggaran,” ucapnya.
Ketua Panwaslukab Bangkalan, Siti Zahra Ira tidak bisa dikonfirmasi, karena hanphone genggamnya tidak aktif.