SUMENEP – Azasi Hasan tersangka kasus dugaan penipuan uang senilai Rp 200 juta saat ini sudah mendekam di tahanan Mapaolres Sumenep. Mantan calon wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 itu diduga terlibat aksi penipuan terhadap Hariksan, warga Kangean, Sumenep dengan modus penawaran lelang mobil Mercedes Benz.
Bankir tersebut diringkus oleh tim khusus dengan memanfaatkan tim Buruh Sergap (Buser) Polda Jatim setelah menjadi DPO atau Buron selama 3 tahun. Tersangka dijemput paksa di Malang oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep setelah berhasil diringkus oleh tim khusus yang melibatkan Polres Malang pada Sabtu sore (29/3).
Berdasarkan rilis Polres Sumenep, tersangka sudah lama menjadi buronan Polres Sumenep. Awalnya Azasi Hasan melakukan penawaran adanya lelang mobil berjenis Mercedes Benz dari salah satu perbankan pemerintah kepada korban (Hariksan) dengan nilai lelang Rp 200 juta pada tahun 2009. Namun setelah korban tertarik dengan penawaran lelang mobil tersebut dengan cara transfer sejumlah uang ke rekening tersangka, korban tak kunjung memperoleh mobil mewah tersebut.
Lantaran merasa ditipu, korban melaporka kejadian tersebut pada pihak kepolisian Sumenep. Dalam laporannya, korban mengaku sudah menyepakati untuk ikut dalam bursa lelang mobil yang ditawarkan tersangka. Namun demikian, mobil yang yang janjikan tersangka tak kunjung diterimanya meski sudah dibayar uang ratusan juta.
Sehingga, dalam laporannya itu, korban mengaku sudah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka secara bertahap dengan tiga kali angsuran. Uang ditransfer pertama kalinya sebesar Rp 150 juta ke rekening tersangka. Namun demikian, tersangka meminta korban untuk melunasinya jika hendak memiliki mobil tersebut. Akhirnya korban mentransfer lagi sebesar Rp 25 juta dan terakhir cicilan itu dipenuhinya dengan mentransfer lagi sebesar Rp 25 juta. Sehingga total uang yang sudah disetor pada tersangka senilai Rp 200 juta dan uang itu tidak pernah kembali kepada korban.
Hal tersebut ternyata dibenarkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Marjoko yang mengatakan tersangka sudah dilaporkan oleh korban sejak 2009 lalu atas dugaan penipuan bermodus lelang mobil. Sejak saat itu tim Polres Sumenep langsnng bergerak memburu tersangka yakni Azasi Hasan yang pernah aktif menjadi karyawan bank salah satu BUMN.
Lantaran tersangka tidak kunjung berhasil untuk diperiksa, Polres Sumenep lantas menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang). Azasi Hasan ditetapkan sebagai DPO sejak 2011 lantaran tersangka suadah menghilangkan jejak. Sejak saat Polres membentu tim khusus yang dibantu pasukan Buser.
“Tersangka berhasil kita ciduk di Malang setelah kami intens melakukan koordinasi dengan Polres Malang. Kami memang selalu memberikan informasi terkait DPO-DPO Polres Sumenep. Lantaran keberadaan tersangka sudah positif di Malang, pihaknya langsung menerjunkan Tim Reskrim Sumenep untuk menangkap tersangka. Saat ini tersangka sudah mendekam di Polres Sumenep,” tegas Kapolres Sumenep tersebut.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Termasuk terkait status tersangka yang pernah menjadi karyawan salah satu Bank terkemuka di Indonesia, apakah masih berstatus karyawan atau tidak? Pihaknya akan terus melengkapi pemberkasan kasus tersebut, jika belum lengkap pihaknya masih punya waktu 40 hari untuk prosses kelengkapan pemeberkasan tersebut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain. Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandas Marjoko dihadapan wartawan.