SUMENEP – Azasi Hasan, mantan Calon Bupati Sumenep periode 2010-2015, belum sepenuhnya bebas sekalipun sudah menghirup udara segar. Pegawai BUMN yang disebut-sebut akan kembali mencalonkan lagi sebagai bupati mendatang masih berhadapan dengan hukum.
Tersangka dugaan penggelapan uang Rp 200 juta dengan modus lelang mobil mewah berjenis Mercedez Bens itu memang sudah menghirup udara segar setelah Polres Sumenep mengabulkan permohonan penaggguhan penahanannya.
“Pasca kita mempertanyakan locus delicti kasus yang menjerat kliennya saya itu, saya akhirnya bisa melakukan negosiasi dengan Polres kerena kasus yang menimpa klien saya itu TKP-nya di luar wilayah hukum Sumenep. Maka Polres Sumenep tidak berhak menyidik atau menangani kasus klien saya tesebut,” terang Rudi Hartono, kuasa hukum Azasi Hasan.
Klienya kini sudah bisa menjalankan tugas lagi sebagai karyawan perbankan. Penahanan terhadap kliennya itu sudah dibebaskan melalui surat penangguhan penahanan yang dikuatkan dengan pencabutan BAP (berita acara pemeriksaan).
Penahanan Azasi ditangguhkan sehari setelah Rudi Hartono menggelar konferensi pers pada 22 April 2014. Selain karena locus delicti bukan masuk wilayah hukum Polres Sumenep, Hariksan, pelapor, telah mencabut laporannya setelah keluarga tersangka mengganti uang pelapor sebesar Rp 200 juta.
Namun demikian, Azasi Hasan masih berhadapan dengan hukum. Pasalnya, kasus yang menimpanya tetap jalan. Pokok perkaranya masih terus disidik dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Tentu ini menjadi ujian yang bera bagi klien saya. Namun demikian, saya selaku kuasa hukum menganggap toleransi yang diberikan oleh pihak kepolisian sudah dirasa cukup karena klien saya sudah bisa terbebas dari penahanan. Meski kasus hukum yang menimpanya masih akan diproses,” terang Rudi.
Azasi Hasan ditangkap tim khusus Polres Sumenep di daerah Malang pada Sabtu (29/3) sore setelah Hariksan melaporkannya ke polisi pada 25 Juni 2010. Pada 23 April 2014, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Azasi.
Dugaan penipuan itu berawal ketika Azasi mengajak Hariksan untuk kerja sama bisnis lelang 10 unit mobil di Bank BNI Pusat, tempat kerja Azasi, 13 Desember 2009. Tersangka Azasi Hasan menawarkan lelang Mercedes Benz dengan nominal sebesar Rp 200 juta.
Untuk memenuhi kerja sama tersebut, Hariksan mengirim uang pada Azasi sebesar Rp 150 juta dari Batam, pada 15 Desember 2009. Disusul dengan pengiriman kedua pada 24 Desember 2009 sebesar Rp 25 juta, dan terakhir mengirim Rp 25 juta pada 27 Desember 2009. Semua pengiriman uang itu melalui Western Union. Jadi, totalnya Rp 200 juta.
Setelah Azasi ditahan, saudara terlapor, Heri, dan istri terlapor, Diah Sekar Sari, mengganti uang Rp 200 juta sehingga pelapor mencabut laporannya. Kapolres AKBP Marjoko, beberapa waktu lalu, bersikukuh akan melanjutkan penyidikan sekalipun BAP-nya sudah dicabut.