SUMENEP – Didik Hermawan dan Doni Rusdiyanto, dua orang dari 10 karyawan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Pekandangan Kecamatan Bluto yang menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) mengadukan uang pesangon dirinya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Selasa (6/5).
10 karyawan yang dipecat akibat SPBU tersebut sudah dijual pada investor lain mengaku menerima uang pesangon yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketengakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Didik Hermawan mengungkapkan, uang pesangon yang diterima tidak sesuai dengan masa kerja karyawan. Sekalipun dirinya sudah bekerja selama hampir 12 tahun sejak 2002, namun uang pesangon yang diberikan owner SPBU hanya Rp 4 juta yang kuitansinya diminta lagi oleh owner tanpa berita acara.
Hal senada juga diungkapkan oleh Doni Rusdiyanto yang juga sudah lama bekerja di SPBU tersebut. Sekalipun sudah bekerja selama 12 tahun, namun uang pesangon yang diterima lebih kecil dari yang baru bekerja di SPBU itu.
“Padahal dalam Undang-Undang Ketenegakerjaan sudah diatur kerja 5 tahun uang pesangon yang diterima oleh karyawan sebesar 6 kali gaji pokok. Dan masa kerja di atas 8 tahun akan menerima pesangon sebesar 9 kali gaji pokok. Artinya, pesangon yang harus kami terima mestinya di atas Rp 9 juta bukan Rp 4 juta,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Disnakertrans Bambang Sugiono mengatakan sudah memanggil pihak perusahaan SPBU itu untuk dimintai klarifikasi. Sekalipun sudah dua kali dipanggil, namun pemanggilan itu tak kunjung digubris oleh owner SPBU.
Bambang lantas menujuk Sufendi, bagian mediator yang menagani perkara PHK karyawan. Menurut Sufendi, akan diadakan perundingan biparted terlebih dahulu antara owner SPBU dengan karyawan, sehingga mediasi itu bisa berjalan baik. Namun dipastikan akan ada pemanggilan kali ketiga.
Terkait upah yang dinilai tidak layak, pihaknya sebagai mediator meminta bukti. “pembAyaran Rp 4 juta itu terkait uang pesangon atau tidak? Selain itu apa juga ada berita acara bahwa duit sebagai uang pesangon. Ini hanya sebagai bukti saja ketika nantinya dipertemukan dengan owner SPBU,” tandasnya.