PROBOLINGGO – Belum sepekan dilantik, anggota DPRD Kota Probolinggo mulai unjuk gigi. Sebuah proyek pelebaran akses jalan di Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih dipertanyakan. Pasalnya, proyek pelebaran jalan aspal menuju pasar hewan tersebut tanah pekuburan yang diwaqofkan.
“Itu tanah warga setempat yang diwaqofkan untuk pekuburan umum,” tandas salah seorang anggota DPRD setempat, Abd. Aziz kepada wartawan, Rabu (27/8).
Menurut dia, tanah tersebut atas nama Sutar Wasir, Muhammad jakfar dan Arto Hajar yang sudah disertifikat yang terbit pada tahun 1994 silam. Sedangkan luas keseluruhan tanah tersebut 2.900 m2. Tanah itu kemudian diwaqofkan untuk dijadikan pekuburan Islam.“Kok tiba-tiba kemudian tanah itu dibangun jalan aspal,” terang dia.
Melihat fakta itu, Aziz meminta agar Pemkot tidak sewenang-wenang melakukan penyerobotan. “Itu hak publik, Pemkot seharusnya tidak melakukan itu,” tukasnya.
Ia menilai pihak Pemkot melakukan tindakan sewenang-wenang dengan membangun pelebaran akses jalan tersebut, karena kondisi status tanah itu merupakan tanah waqof yang peruntukannya untuk kepentingan orang banyak.
“Tanah pekuburan itu bukan untuk kepentingan perorangan, tetapi kepentingan orang banyak,” imbuh politisi PKB itu.
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kota Probolinggo, Yudha Sunantya saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, jika upaya pelebaran akses jalan menuju pasar hewan itu tidak ada masalah.
Bahkan, sebelum pelebaran jalan aspal itu dilakukan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemilik tanah yang mewaqofkan.“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak pemilik. Jadi tidak ada persoalan,” kilahnya saat dikonfirmasi wartawan.
Dia menjelaskan, pelebaran akses jalan menuju pasar hewan yang hanya berjarak beberapa ratus meter tersebut, tujuannya agar jalan itu mudah dilalui. Karena akses jalan sebelumnya terlihat sempit sehingga membutuhkan pelebaran. “Pelebaran itu hanya 2 meter sepanjang 50 meter. Jadi tidak ada persoalan dengan status tanah itu,” terang dia.
Camat Sempat Undang RT
Sebelum jalan aspal menuju pasar hewan itu dilakukan pelebaran, pihak RT, RW dan pemilik tanah itu sempat diundang. Mereka diundang untuk membicarakan rencana pemkot yang hendak melakukan pelebaran jalan aspal menuju pasar hewan tersebut.
Hal ini disampaikan Camat Wonoasih, Maskur saat dimintai komentarnya terkait persoalan tersebut. “Jadi tidak serta merta kemudian jalan aspal itu dilakukan pelebaran,” katanya.
Saat mereka diundang, kata dia, tidak ada persoalan jika sebagian tanah pekuburan itu dijadikan pelebaran jalan. Bahkan, mereka tidak mempersoalkan masalah itu.“Tidak ada masalah kok,” ucapnya.
Sekedar diketahui, pembangunan pasar hewan yang terdapat di Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih itu menelan anggaran senilai Rp.500 juta. Anggaran dana tersebut berasal dari dana APBN dan APBD yang sifatnya multiyears. Rencananya, pasar hewan tersebut akan beroperasi pada tahun 2015 mendatang. MUHAMMAD SUGIANTO