PROBOLINGGO – Dinas Pendidikan Kota Probolinggo tidak akan main-main terhadap sekolah yang melakukan pungutan atau menjual buku kurikulum 2013 kepada siswa. Jika hal itu dilakukan, pihak Diknas tidak akan segan-segan memanggil sekolah dan menjatuhkan sanksi.
“Jangan sampai hal seperti ini terjadi,” ujar Kepala Diknas Kota Probolinggo saat dikonfrimasi melalui Kabid Pendidikan Dasar (Pendas), Asin, Kamis (21/8).
Dia menjelaskan, buku kurikulum mata pelajaran tahun 2013 itu merupakan bantuan dari pemerintah propinsi Jawa Timur yang peruntukannya untuk kalangan siswa. Panduan buku kurikulum pelajaran tersebut diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun. “Setiap siswa nanti akan mendapatkannya secara gratis,” terang dia.
Di Kota Probolinggo buku kurikulum itu sudah didistribusikan ke setiap sekolah. Pendistribusian tersebut sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Bahkan pihak Diknas sendiri melakukan pemantauan pada setiap sekolah yang belum menerima bantuan buku kurikulum itu. “Semua sekolah se- Kota Probolinggo sudah menerima,” kata Asin menjelaskan.
Asin menambahkan, dana anggaran untuk pengalokasian buku kurikulum tersebut berasal dari pemerintah. Jika ada sekolah yang mengalami kekurangan, dana anggaran bisa diambilkan dari pos dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Tidak ada masalah diambilkan dari pos itu, kalau memang ada sekolah yang mengalami kekurangan,” tandasnya.
Selain buku kurikulum itu di distribusikan dengan gratis kepada siswa, buku tersebut juga bukan untuk umum. Artinya, tidak diperjualbelikan di toko-toko buku. “Karena memang itu tidak diperjualbelikan,” timpalnya.
Lalu bagaimana untuk mengantisipasi buku kurikulum 2013 itu beredar di pertokoan? Menurut Asin, pihaknya tidak melakukan upaya pengawasan karena memang buku tersebut bukan untuk dijual, tetapi diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada siswa di sekolah. Itulah sebabnya, pihaknya tidak akan main-main terhadap sekolah yang memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan terhadap pendistribusian buku kurikulm itu.