PROBOLINGGO – Untuk mempercepat Kota Layak Anak pada 2015 mendatang, Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah optimistis penerbitan Kartu Insentif Anak bisa mempercepat pencapaian target Kota Layak Anak pada 2015 mendatang.
Kartu Insentif Anak di Surakarta ditujukan untuk anak usia 0 hingga 18 tahun. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kota Surakarta, Suwarta mengatakan, dengan memiliki KIA, anak bisa mendapatkan berbagai fasilitas seperti potongan harga hingga 50 persen jika berbelanja pada sejumlah usaha ritel, toko buku, kegiatan olahraga, dan aktivitas lainnya.
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dispendukcapil akan menggagas penerbitan Kartu Insentif Anak (KIA). Kartu Insentif Anak di Kota Probolinggo ditujukan untuk anak usia 0 hingga 18 tahun.
Ungkapan itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo, Sofwan Thohari, kepada wartawan, Senin (18/8).
Sofwan Thohari mengatakan, Kartu Insentif Anak (KIA) merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak-anak untuk mendapatkan fasilitas keringanan pembelian pada sejumlah retail, toko buku, sektor jasa, kegiatan olahraga, tempat wisata, dan aktivitas lain yang akan bekerjasama dengan Pemkot.
“Dengan menggunakan kartu KIA, anak-anak akan mendapat potongan harga pada saat membeli produk-produk tertentu. Dengan potongan harga tersebut, dinilai bisa membantu keuangan keluarga yang bersangkutan,”tandasnya.
Dikatakan, gagasan program tersebut dilaksanakan untuk memberikan kesejahteraan anak dan memenuhi hak hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal dengan harkat dan martabat kemanusiaan menuju Kota Probolinggo sebagai Kota Layak Anak.
Selain itu KIA juga sebagai kartu identitas, dan kartu yang memberikan fasilitas diskon.
“Saya optimistis penerbitan Kartu Insentif Anak bisa mempercepat pencapaian target Kota Layak Anak di Kota Probolinggo pada 2015 mendatang,”ucap Sofwan Thohari.
Sofwan Thohari menambahkan, Kartu Insentif Anak juga diluncurkan untuk mendorong masyarakat agar mencatatkan akte kelahiran anak, baik yang baru lahir maupun yang sudah lama. Pembuatan Kartu Insentif Anak harus menyertakan salinan akta kelahiran.
Kartu Insentif Anak KIA merupakan salah satu program inovasi Dispendukcapil untuk Pelayanan Publik.”Proses awal kita akan menggandeng mitra layanan. Perdana, kuota yang akan pada jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK/MA sederajat, baik negeri dan swasta di Kota Probolinggo,”pungkasnya.