PROBOLINGGO – Kontroversinya pelegalan aborsi yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 61 tahun 2014 terus mendapat tentangan di daerah. Salah satunya Ketua DPRD Kota Probolinggo, H. Sulaiman. Dia menilai aborsi tetap saja bertentangan dengan agama.
“Apapun alasannya, aborsi itu tetap bertentangan dengan agama. Karena itu masalah nyawa seorang janin,” tandasnya kepada wartawan, Senin (18/8).
Meski H. Sulaiman mengaku masih belum tahu banyak tentang isi dari PP tersebut, namun ia menilai perbuatan aborsi tersebut tetap tidak diperbolehkan oleh agama. “Apapun itu jenis aborsinya tetap bertentangan. Karena itu berusasan dengan janin yang sudah bernyawa,” katanya.
PP 61 Tahun 2014 itu, tak hanya memunculkan kontroversi di sejumlah kalangan elit di daerah. Namun juga tokoh masyarakat dan agama. Salah seorang tokoh masyarakat asal Kecamatan Kademangan, Ustad Yusup mengatakan, jika persoalan aborsi itu tetap dilarang oleh agama. “Namanya aborsi itu tetap dilarang oleh agama,” katanya.
Menurut dia, dalam PP itu dijelaskan, kalau aborsi itu dilegalkan bagi korban perkosaan. Namun, dalih itu bisa saja dijadikan alasan untuk melakukan aborsi.
“Itu sangat rawan. Bisa jadi orang akan mengaku jadi korban pemerkosaan, sehingga dengan mudah untuk melakukan aborsi. Padahal faktanya tidak demikian,” katanya.
Itulah sebabnya, ustad Yusup mengaku lebih cenderung kalau PP tersebut dilakukan pengkajian ulang. Karena hal itu akan memunculkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Sekedar diketahui, sejak disahkannya PP tersebut oleh pemerintah, muncul beragam pro kontra di tengah public. salah satu pengamat social Beduq Institute Kota Probolinggo, Mushafi Miftah mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang melegalkan aborsi itu dianggap telah bertentangan dengan KUHP Bab XIX pasal 229, 346 s/d 349. “Itu sudah jelas sangat bertentangan,” katanya saat dimintai komentarnya.