JAKARTA-Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras melakukan seleksi pengganti Busyro Muqoddas tahun ini. Alasannya, terkait Pasal 21 UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK harus berjumlah lima orang. Namun hal ini justru dibantah Busyro. “Oh enggak, tetap legitimate, siapa bilang enggak legitimate? Legitimate. Dan secara internal solid,” pungkas Busyro ditemui wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Busyro mengaku, UU mengatur pimpinan KPK maksimal lima orang, tetapi tidak ada pasal atau ayat apapun yang menyatakan minimal pimpinan KPK. “Tapi secara rasional minimal tiga itu, sekarang kan empat misalnya nanti 11 Desember saya sudah off dari sini kan tinggal empat besama dengan deputi, direktur-direktur, kepala-kepala biro dan jejaring-jejaring KPK di unsur masyarakat sipil itu sudah semakin jalan,” tandas dia.
Disamping itu kata dia, tidak bertambahnya pengganti lebih pada mempertimbangkan ritme. Dan saat ini, ritmenya sudah terjaga baik. “Tapi sisi lain kami juga memahami pemerintah ini punya kepentingan untuk menjalankan UU sehingga membuat pansel itu. Tapi kami menghargai pemerintah membentuk pansel dan diliat dari komposisinya orang-orang bagus. Apresiasi untuk pansel,” tambah Busyro.
Lebih lanjut, Busyro berharap penggantinya kelak memiliki niat baik dalam menjalankan tugas utama KPK, dalam hal ini pemberantasan korupsi. “Jadi, bukan hanya orang yang memiliki kapasitas, kompetensi. Tapi juga punya niat yang lurus. Karena budaya organisasi di sini akan menolak setiap orang yang masuk punya agenda-agenda ganda misalnya,” terang dia.
Selain itu, rekam jejak alias track record juga penting. “Misalnya, ada seorang calon dari advokat, dosen atau swasta itu harus dilacak minimal lima tahun sebelumnya di mana dia bekerja dan testimoninya harus jelas. Kalau tidak nanti kebobolan, repot,” demikian Busyro.
Sehari sebelumnya, sejumlah anggota pansel pimpinan KPK mendatangi KPK untuk membicarakan metode yang paling baik dalam mencari pimpinan KPK agar bekerja sesuai ritme. Keinginan mencari pengganti itu, agar dalam susunan kepemimpinan tetap legitimate dan berdasar UU.
Secara terpisah, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan KPK bisa efektif bekerja walaupun hanya dipimpin empat orang, menyusul masa pensiun Busyro.
Samad malah menyarankan, agar pansel yang dipimpin Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin lebih baik langsung mencari lima calon untuk tahun depan, sekaligus mengganti semua pimpinan saat ini, ketimbang hanya mencari pengganti Busyro. “Oleh karena itu sebenarnya concern kita tetap mempersilakan pansel (panitia seleksi) berjalan, tapi berjalan pada tahun depan dan merekrut lima pimpinan,” kata Samad di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/8).
Dia menilai, dengan dipimpin oleh empat orang kepercayaan masyarakat terhadap KPK juga tetap terjaga. “Bayangkan saja kepolisian itu dipimpin satu orang yang namanya Kapolri, punya infrastruktur sampai ke kecamatan, 34 provinsi. Kejaksaan juga 34 provinsi, dipimpin satu Jaksa Agung, itu bisa jalan. KPK dipimpin empat orang masa Anda nggak percaya?” tambah Samad. GAM/ABD