JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2014 tidak akan dipengaruhi oleh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya kewenangan yang dimiliki kedua lembaga ini berbeda. MK dan DKPP sama-sama memutus perkara terkait Pilpres 2014 ini pada Kamis (21/8) hari ini. DKPP akan membacakan putusan pada pukul 11.00 WIB, sedangkan MK pada pukul 14.00 WIB.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar di Jakarta, Rabu (20/8). Dia memastikan, keputusan lembaganya tak akan terpengaruh dari hasil keputusan DKPP. “Kalau DKPP ini kan kewenangannya berbeda dengan Mahkamah Konstitusi. DKPP ranahnya lebih ke pelanggaran etik, sedangkan Mahkamah diberi kewenangan konstitusional untuk memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Etik itu kan berhubungan ketika para penyelenggara. Sedangkan ini kan hasilnya,” kata Janed.
Terkait jumlah pendukung yang akan memasuki ruang persidangan, Janed mengatakan 3 pihak yang berpekara Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibatasi masuk ke ruang persidangan. “Karena kapasitas ruangan yang terbatas dan untuk pengamanan di Gedung MK, khususnya di ruang sidang perlu dimaklumi, maka yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang tentu harus dibatasi, hanya Termohon, Pemohon dan Pihak Terkait,” papar Janed.
Janed menambahkan, masing-masing pihak berperkara hanya diperkenankan membawa 20 orang. Sementara, Bawaslu sebagai undangan diizinkan membawa 5 orang. “Itu kan protap (prosedur tetap) untuk pengamanan di Ruang Sidang itu tidak ada penambahan lagi. Hanya kita mengatur jumlah orang yang bisa masuk ke dalam Ruang Sidang,” imbuhnya.
Sementara itu, menjelang putusan MK ini, secara terpisah Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny F. Sompie menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar bisa menerima segala keputusan hakim MK tanpa melakukan aksi-aksi anarkis yang dapat merugikan masyarakat dan negara. “Apapun yang diputuskan oleh MK, kita hormati dan tetap jaga keamanan dan ketertiban masyarakat, agar pembangunan tetap terus terjaga,” ucapnya.
Ronny meminta agar masyarakat tidak mempercayai isu negatif yang berkembang di media sosial. “Masyarakat tidak perlu datang ke gedung MK, silakan mengikuti jalannya sidang MK melalui media televisi yang akan menyiarkan jalannya sidang di gedung MK,” jelasnya.
Kepercayaan dan apresiasi dunia atas pelaksanaan Pemilu 2014 di Indonesia merupakan wujud nyata demokrasi yang mendapat dukungan masyarakat Indonesia. Sehingga perlu dijaga dan dipertahankan bersama-sama, dengan cara mencegah terjadinya potensi gangguan kamtibmas yang berpengaruh terhadap situasi keamanan bangsa. “Polri telah siap dan siaga dalam melaksanakan tugas pengamanan sidang pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi dalam rangka menyampaikan putusan hasil sidang MK sejak tanggal 19 Agustus 2014 jam 00.00 WIB sampai pasca tgl 21 Agustus 2014 jam 24.00 WIB,” tutupnya.