PROBOLINGGO – Sebentar lagi dewan yang baru periode 2014-2019 bakal dilantik. Rencananya, dewan yang baru Kabupaten Probolinggo akan dilantik pada 30 Agustus mendatang. Namun sebelum dilantik, Pemkab Probolinggo menyediakan anggaran hingga mencapai Rp.247 juta.
Untuk apa? Ternyata anggaran tersebut untuk pembuatan seragam dinas para wakil rakyat yang akan dilantik nanti. Sekretaris dewan (Sekwan), Supriyadi saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan jika anggaran sebesar itu untuk pembuatan pakaian dinas para anggota dewan yang baru.
“Jadi sebelum mereka dilantik akan mendapatkan seragam dinas dulu,” tandasnya kepada wartawan, kemarin.
Dia menjelaskan, anggaran pembuatan seragam dinas para dewan itu berasal dari anggaran APBD 2014 yang sudah disediakan oleh pemerintah. “Jadi sudah dialokasikan,” ucapnya.
Di Kabupaten Probolinggo jumlah kursi anggota DPRD sebanyak 45 orang. Jumlah itu termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Setiap anggota dewan nantinya akan mendapatkan segeram baru yang terdiri dari tiga jenis. Yakni seragam full dress, PSR (pakaian sipil resmi) dan PSH (pakaian sipil harian).
Supriyadi mengatakan, dana anggaran tersebut tidak hanya untuk pengadaan pembuatan seragam dinas milik para anggota dewan. Tetapi juga untuk pembuatan nama dada, logo dewan dan selain sebagainya.
Saat pelantikan para anggota dewan yang baru tersebut, rencananya akan dilakukan pengamanan super ketat. Namun, belum dijelaskan berapa banyak anggota kepolisian yang akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan itu. “Yang jelas ada pengamanan nantinya,” ujar Supriyadi.
Soal pengamanan pada saat gelar pelantikan itu, imbuh dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Probolinggo serta dengan petugas Sat Pol PP Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, sebelum dilakukan pelantikan bagi anggota dewan yang baru, mobil dinas plat merah yang digunakan oleh para anggota dewan yang lama harus segera dikembalikan. Tak hanya mobil dinas, namun semua fasilitas yang diberikan oleh Negara harus dikembalikan sebelum gelar pelantikan tersebut.
Berdasarkan catatan, fasilitas berupa mobil dinas yang harus dikembalikan itu seperti mobil dinas milik Ketua Ketua DPRD, Dua Wakil Ketua, Ketua Komisi A, Sekretaris komisi A, Ketua, sekretaris Komisi B, Ketua, Sekratris Komisi C, Ketua, Sekretaris Komisi D.