BANGKALAN – Dua pelaku perampasan sepeda motor, HR (30) dan HS (40), keduanya warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, dibekuk Satreskoba Polres Bangkalan, Senin (22/9) dini hari. Para pelaku yang terkenal sadis saat melakukan aksinya itu harus dihadiahi peluru timah panas, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap oleh petugas kepolisian.
Penangkapan kedua pelaku berkat keterangan korban SN (29) yang juga masih tetangga pelaku. Keduanya langsung dibekuk rumah masing-masing. Karena mencoba melawan petugas, keduanya harus menanggung akibatnya. Sebuah tembakan peluru timah panas menembus mata kaki kiri HS, dan satu peluru bersarang di lutut kanan HR .
Para perlaku tersebut terlibat dalam aksi Perampasan motor SN, Yamaha Mio dengan nomor polisi (nopo) L 5770 TV, berawal ketika korban melintas di jalan desa setempat untuk membeli makan sekitar pukul 02.00. Di tengah perjalanan, pelaku menendang korban hingga terjatuh dan mengalami patah tangan kiri patah. Saat ini korban tengah menjalani perwatan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
“Mereka itu residivis yang pernah terlibat kasus sebelumnya dan terkenal sadis, karena tidak segan-segan melukai korban. Ternyata korban yang dirampok kenal dengan mereka,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sepeda motor korban dan senjata tajam jenis celurit. Keduanya satu komplotan dengan JSL yang sudah diamankan sebelumnya. Keduanya kini mendekam di Mapolres Bangkalan, guna mempertanggungjabakan perbuatannya. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya terlibat perampasan di sejumlah TKP di kawasan Socah dan Kamal.
“Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara karena melanggar pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.
Perlu di ketahui, HR pada bulan Maret 2014 lalu pernah ditangkap sehubungan dengan kepemilikan senjata tajam dan mendapatkan vonis dari Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, lima bulan penjara. Sedangan HS, pernah ditangkap karena terlibat kasus pembakaran dan mendapatkan bonus lima bulan tahanan dari PN Surabaya. DONI HERIYANTO/RAH