BANGKALAN – Polisi satuan lalu lintas (Satlantas) polres Bangkalan melarang keras adanya kegiatan amal pembangunan masjid yang dilakukan di jalan raya, apalagi sampai memakai badan jalan. Sebab, kegiatan tersebut dinilai sangat membahayakan bagi pengendara dan pelaku kegiatan itu. Larangan ini buntut dari terjadinya kecelakaan lalau lintas yang menewaskan seorang petugas amal masjid di daerah Kecamatan Blega beberapa waktu lalu.
“Ya itu memang sangat berbahaya. Apalagi sampai memakai badan jalan. Untuk itu kami layangkan surat pemberitahuan pada setiap koordinator amal masjid,” ucap Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Nopta Histaris Suzan.
Kedepan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan di masing-masing lokasi yang biasanya dijadikan tempat giat amal. Apabila surat yang dilayangkan tersebut tetap saja tidak dihiraukan, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada setiap koordinator amal Masjid tersebut.
“Jika memang tidak dihiraukan, kami akan panggil semua koordinator amal masjid. Apabila pemanggilan ini tidak juga diindahkan, kami akan mengambil langkah tegas dengan penertiban secara paksa,” ancamnya.
Oleh sebab itu, Nopta juga mengimbau kepada pihak kecamatan, khususnya aparat kepolisian sektor (Polsek) untuk tidak memberikan rekomendasi sebelum koordinasi dengan pihak polres. Pasalnya, selama ini giat amal itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Polsek, tetapi tidak ada koordinasi dengan polres setempat.
“Ya kami repot juga, kegiatan amal masjid itu sudah dapat rekom dari aparat polsek, sementara polsek tidak koordinasi dengan polres,” sesalnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan izin giat amal dengan syarat tidak memakai badan jalan sehingga tidak membahayakan bagi pengendara dan petugas amal. Jangan sampai peristiwa yang telah terjadi terulang kembali. Ini demi keselamatan semua pihak, agar tidak ada yang merasa dirugikan.
“Kalau tidak menggunakan badan jalan itu tidak masalah. Masalahnya, masyarakat sudah sering kali menggunakan badab jalan, sehingga perlu dilarang,” tandasnya.
Perlu diketahui, sebuah mobil Isuzu Elf dengan nomor polisi (Nopol) B 805 BR menabrak petugas amal Masjid di Jalan Raya Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Akibatnya 1 orang tewas dan 6 orang korban lainnya luka-luka pada, Senin (15/9) waktu lalu. DONI HERIYANTO/RAH