JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Demokrat itu menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Walau sudah berstatus sebagai tersangka, petinggi Partai Demokrat ini tetap dilantik sebagai anggota DPR bersama 560 caleg DPR terpilih lainnya pada 1 Oktober mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan status sebagai tersangka tidak akan menggugurkan hak Jero sebagai anggota DPR. “Akan ditunggu hingga incraht,” ujar Husni Kamil, di kantornya, Jakarta, Rabu (3/9).
Selain putusan pengadilan yang bersifat tetap, kata Husni, pergantian Jero juga bergantung keputusan Partai Demokrat apakah menunggu putusan pengadilan atau langsung memecatnya.
Sesuai peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Pasal 50 ayat 1, menyebut caleg terpilih dapat diganti/dibatalkan apabila: (a), meninggal dunia, (b), mengundurkan diri, (c) tidak lagi memenuhi isyarat untuk menjadi anggota DPR dan (d), terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, Jero hanya dapat diganti apabila sudah ada putusan tetap atau mengundurkan diri.
Selain menjabat menteri, pada pemilu tahun ini, Jero lolos menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, dari daerah pemilihan (Dapil) Bali. Saat pemilu legislatif 9 April lalu, Jero berhasil mengumpulkan 104.682 suara.
Sementara itu, Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya pelantikan Jero Wacik sebagai anggota DPR 2014-2019 kepada KPU. “Untuk anggota DPR prosesnya lewat partai lalu ke KPU,” kata Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/9).
Max mengatakan posisi Jero bila KPU tidak melantiknya akan digantikan oleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan tersebut.
Dalam keputusan KPU tentang Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, Partai Demokrat mendapatkan dua jatah kursi di daerah pemilihan Bali. Jero Wacik mendapatkan suara terbanyak dengan 104.682 pemilih, berikutnya I Putu Sudiartana dengan total perolehan suara 73.348.
Sehingga ketika Jero gagal menjadi anggota DPR karena terbelit kasus di KPK, maka yang berhak duduk di kursi parlemen DPR yakni Tutik Kusuma Wardhani dengan perolehan suara terbanyak ketiga yakni 29.113 suara.
Tutik adalah caleg Partai Demokrat nomor urut tiga di Pileg 2014. Dia adalah presiden Rotary Club Bali Taman 2009-2010, pemilik RSU Kertha Usada Singaraja dan Salon-Spa Graha Puspasari Denpasar serta komisaris PT Nikki Lab Medika (laboratorium klinik) Denpasar & RS Puri Bunda Denpasar. GAM/ABD