PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dalam waktu dekat akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (perda). Raperda yang akan dibahas merupakan priotas kedua.
Raperda yang akan menjadi pembahasan dewan periode kedua ini, diantaranya, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Kebencanaan, Raperda Ijin Lokasi, Raperda APBD 2015, Raperda Rencana Tata DetailTata ruang Paiton, dan Dringu dan raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kelima Raperda tersebut, menurut Suhud salah satu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, mengatakan pihaknya untuk membahas raperda itu menunggu usulan dari pihak eksekutif tentang adanya draf yang akan dijadikan pembahasan dewan.
“Kami masih menunggu, karena saat ini badan legislasi (Banleg) di DPRD masih dalam proses pembentukan. Namun dalam waktu cepat siap melanjutkan pembahasan raperda yang itu,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (3/9).
Menurutnya, kelima raperda itu memang sudah masuk agenda legislasi daerah. Diakui kelima raperda itu sudah masuk agenda dewan lama. Namun karena terbentur waktu masa bhakti dewan yang lama sudah berakhir.“Dewan yang baru akan melanjutkan adanya raperda itu,” terang Suhud.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Acmad Aruman, mengaku tentang adanya raperda PPNS yang akan diperlukan untuk dijadikan perda. Untuk saat ini naskah akdemik raperda itu sudah ada.“Tinggal diajukan kebagian hukum, dan segera dilanjutkan ke lembaga legsilatif untuk dijadikan pembahasan,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan, Raperda PPNS perlunya dijadikan perda karena menyangkut tentang adanya kedisiplinan pegawai. Sehingga pegawai yang tidak ada komitmen baik, mereka akan dikenakan sanksi tegas.“Kalau sudah ada perda tentang pegawai, maka secara otomatis tingkat kedisplinan kepegawaian akan terus meningkat,” katanya.
Kelima Raperda yang akan menjadi pembasan dewan ini, Pemkab Probolinggo akan mengajukan ke pihak dewan dalam waktu dekat. Ditargetkan, akhir September Raperda itu sudah dibahas. MAHFUD HIDAYATULLAH