BANGKALAN – Sungguh disayangkan apa yang dilakukan SLH (19). Warga Desa Glagah Kecamatan Arosbaya ini tidak pernah jera melakukan aksi kriminal. Sekalipun pernah mendekam di balik jeruji, pria pengangguran ini kembali berurusan dengan arapat kepolisian untuk kesekian kalinya. Tersangka dibekuk lagi karena terlibat sejumlah aksi pencurian di kabupaten Bangkalan.
Sekadar tersangka pernah terlibat dalam 9 kasus pencurian dan masuk tahanan sebanyak 5 kali.
“Jadi tersangka ini memang beberapa kali sudah menjadi target operasi (TO). Kebetulan juga merupakan residivis. Sesuai dengan catatan kami, sudah berulang kali terlibat dalam aksi pencurian seperti Hand Pone (HP), kendaraan roda dua, bahkan pencurian mobil,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Andy Purnomo, SH.
Tersangka diamankan petugas Polres Bangkalan di sebuah warung sekitar akses Jembatan Suramadu, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Apalagi, aksi tersangka bisa dibilang tergolong licin, karena beberapa kali berusaha ditangkap petugas tetapi selalu saja berhasil meloloskan diri. Menurut pengakuannya saat diinterogasi, tersangka melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Diantaranya Desa Jukong Kecamatan Labang dan Desa Gigir Kecamatan Blega.
“Tersangka melakukan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP), kemudian dua TKP kasus penipuan motor. Kami akan kembangkan lagi terkait kasus ini, sejumlah barang bukti telah kami amankan. Termasuk siapa penadah motor hasil curian itu,” jelasnya.
Dalam proses hukum ini, lanjut Andy yang bersangkutan dapat dijerat dua pasal berlapis. Yaitu, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 363 tentang pencurian. Dimana pengembangan awal pada kasus penggelapan, kemudian berlanjut kasus pencurian tersebut. Ancaman hukuman untuk penggelapan ini empat tahun penjara. Nantinya, dapat dilihat dari hasil pengembangan proses penyidilkan untuk status hukum bagi tersangka.
“Yang bersangkutan melakukan aksinya sendirian. Memang dia sudah mencuri sejak putus sekolah kelas 1 SMP,” tandasnya. DONI HERIYANTO/RAH