SAMPANG – Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar membenarkan penangkapan Moh Taufiq (52) mantan Kepala Desa (Kades) Muktesareh sebagai tersangka pembakaran Pasar Kedungdung di Desa Sentol Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang.
Pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (06/9) sekitar pukul 19.00 Wib, saat mengendarai motor di Jalan Raya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Moh Taufiq sempat melawan kepada petugas.
Kapolres mengatakan, tersangka dalam melakukan pembakaran di Pasar Kedungdung tidak sendirian, melainkan bersama K (39) yang kini masuk Daftar Pencairan Orang (DPO). DPO tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di wilayah Kecamatan Kedungdung. “Tersangka mantan Kades ini sudah kita tahan, sisa satunya masih DPO,” ucapnya, Selasa (9/9).
Imran menjelaskan, kedua tersangka melakukan pembakaran pasar tradisional tersebut menggunakan bahan bakar jenis bensin yang diisi ke dalam jeriken dan menyiramkan ke sejumlah kios-kios sementara pedagang.
“Ada saksinya kedua tersangka ini membakar pasar yaitu penjaga pasar. Sempat dikejar dikira maling, setelah berhasil kepergok penjaga ternyata mantan kades, nah selang beberapa menit kebakaran terjadi,” jelasnya.
Dihadapan polisi, tersangka bungkam dan mengelak jika dirinya terlibat pembakaran pasar yang dimaksud. “Bukan saya, Pak. (Saya) tidak tahu siapa,” katanya saat ditanya Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ponsel milik tersangka, serta satu kresek sisa kebakaran. Tersangka kini dijerat dengan pasal 187 KUHP Sub 170 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. RYAN HARIYANTO/MK