PROBOLINGGO – Proses tender ulang pasar Ikan Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dipertanyakan sejumlah pihak. Bahkan, ada yang menilai proses tender ulang tersebut dinilai tak serius . Proses tender ulang yang dilakukan tersebut, masih dimenangkan oleh pihak CV Kusuma Dewi Asal Surabaya.
Padahal, pemenang tender sebelumnya mendapatkan sikap protes dari rekanan karena SBU-nya (Surat Badan Usaha) mati. Ironisnya, sejumlah Dinas terkait saat dikonfirmasi terkesan “cuci tangan”.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Probolinggo, Didik Sudiknyo saat dikonfirmasi wartawan mengaku, kalau proses tender tersebut sudah dilakukan. Sementara yang melakukan tender itu sudah menjadi kewenangan pihak Bagian Pembangunan Pemkot Probolinggo.
“Sudah dilakukan. Dan itu yang melaksanakan tendernya Bagian Pembangunan. Karena DKP sudah melimpahkannya,” kilahnya kepada wartawan, Minggu (31/8).
Didik mengaku , pihaknya tidak begitu banyak mengetahui pelaksanaan prosesnya. Karena yang menangani masalah itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Silahkan tanyakan saja pada PPK-nya,” katanya.
Sementara itu, Kabag Pembangunan Pemkot Probolinggo, Warto terkesan sulit dikonfirmasi wartawan terkait proses tender ulang pasar Ikan, Kecamatan Mayangan yang selama ini menuai protes dari rekanan. Berkali-kali dikonfirmasi melalui ponselnya, selalu saja tidak diangkat.
Secara terpisah, PPK, Muh. Haryono saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (29/8) kemarin sedang tidak berada di kantor. Saat dihubungi ponselnya, dia mengaku sedang berada di luar kantor. Menurut dia, persoalan tender ulang pasar Ikan tersebut sudah ia limpahkan ke Bagian Pembangunan. “Sudah kita limpahkan kesana,” katanya.
Diketahui sebelumnya, tender proyek Pasar Ikan yang menelan anggaran ratusan juta tersebut meradang. Persoalannya karena ada temuan SBU CV pemenang tender tidak diperpanjang.
Akibatnya, persoalan itu menuai hujan kritik dari sejumlah rekanan. Mereka mendesak agar tenderproyek tersebut kembali diulang agar masalah itu tidak semakin besar. Muhammad Sugianto.