BANGKALAN – Untuk memerangi kasus narkoba di Bangkalan, perang terhadap semua pihak yang terlibat narkoba perlu terus dikobarkan. Satu kata yang pantas, tidak ada ampun bagi narkoba.
Satreskoba Polres Bangkalan, dalam kurun waktu sembilan bulan terhitung sejak bulan Januari hingga September 2014, telah mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan 43 tersangka. Dari tangan para tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 59,85 gram dan alat-alat yang digunakan untuk menikmati barang haram tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun Koran Madura, puluhan gram sabu-sabu itu terbanyak diamankan pada Juli dengan berat 28,75 gram dengan tersangka sebanyak 9 orang. Kedua di bulan selanjutnya, Agustus dengan berat sabu-sabu 17,56 gram dengan 9 tersangka. Sementara di bulan Maret hanya 8,3 gram dengan jumlah tersangka 3 orang.
“Bulan ini (September) baru dua tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,96 gram. Siapa pun, entah pemakai, pengecer, kurir, bahkan bandarnya kami sikat,” tegas Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Hery K.
Hery menegaskan, peredaran sabu-sabu di wilayah Bangkalan hingga saat ini tetap menjadi prioritas satreskoba. Terlebih, di Kampung Tapel Desa Parseh Kecamatan Socah yang terkenal sebagai kampung narkoba. Selain itu, didaerah utara juga menjadi target operasi. Sebab, sejauh ini para tersangka dimankan dari Kecamatan Kokop, Kecamatan Arosbaya dan Kecamatan Sepulu. “Wilayah pantura juga menjadi sasaran kami. Sebab, disana juga banyak kami temukan para tersangka,” paparnya.
Menurut Hery, dalam melakukan transaksi narkoba para tersangka begitu cerdik untuk mengelabui petugas. Misalnya, dengan menaruh sabu-sabu di dalam helm, kemudian melalui paket dan ditaruh di jok mobil. Tempat yang sering dijadikan jalur transaksi, yakni wilayah Jembatan Suramadu, karena aksesnya begitu mudah dijangkau. “Modusnya bermacam-macam, namun kami tetap mencegat setiap mobil yang mencurigakan,” tandasnya. DONI HERIYANTO/RAH