BANGKALAN – Seluas 50 hektare aktivitas galian C yang terhampar di Desa Jaddih, Desa Parseh dan Desa Jambu Kecamatan Socah karena tidak berizin akhirnya dihentikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangkalan. Galian tersebar di tujuh lokasi dan sudah berlangsung puluhan tahun sebelum akhirnya diketahui tak berizin sehingga penutupan aktivitas tersebut harus dilakukan, meskipun terkesan setengah hati.
Selain tidak ada plang tanda penghentian galian, penghentian juga masih terjadi tarik ulur. Padahal sesuai hasil kesepakatan pada saat rapat musyawarah pimpinan daerah (Muspida) yang berlangsung tiga kali, aktivitivas tersebut harus ditutup lantaran tidak ada izin dari instansi terkait. Jika tidak dilakukan penutupan, sangat berpotensi merusak lingkungan dan merugikan sektor pendapatan kabupaten setempat. Terlebih hasil dari galian itu dijual keluar Bangkalan.
“Langkah selanjutnya setelah kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penutupan terhadap aktivititas penambangan, Muspida akan menggelar musyawarah dengan para pengusaha galian C. Tujuannya memberikan sosialisasi agar mengurus izin dan mengikuti sesuai aturan,” terang Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad.
Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono, yang juga terjun ke lokasi, tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan penutupan. Apalagi penutupan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama, karena memang ilegal tidak mengantongi izin. Sebab jika tidak dilakukan penutupan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum.
“Karena ini menyangkut hajat masyarakat orang banyak di sekitar lokasi, kebijakan dari Bapak Bupati masih memberi toleransi. Tapi hari ini (31/10) sudah harus berhenti,” ujarnya.
Menurut mantan Kasubdit Gak Kum Ditpolairud Polda Jatim itu, selama izin itu belum turun dari Pemda semua aktivitas belum diperbolehkan. Terutama yang menggunakan alat berat. Semestinya penutupan ini ditandai dengan sebuah plang sebagai simbol dari penghentian galian. Namun itu tidak dilakukan oleh Pemkab. “Ya kita tunggu proses selanjutnya seperti apa dalam rapat berikutnya,” jelasnya.
Salah seorang pengusaha galian C, H. Mawardi mengatakan dirinya mengakui salah dan kedepannya akan patuh terhadap aturan pemerintah daerah dan setiap hari dirinya mampu mengirim 100 truk fuso ke masyarakat lokal Bangkalan dan ke wilayah Surabaya.
“Saya akui salah dan selanjutnya saya siap untuk ikut aturan yang ada,” ujar pengusaha galian C yang berlokasi di Kampung Jekan, Desa Parseh itu. DONI HERIYANTO/RAH