PAMEKASAN – Adik Bupati Pamekasan Achmad Syafii, yaitu Halili mendominasi di legislatif. Setelah dinobatkan sebagai Ketua DPRD, dua jabatan penting akan segera didudukinya secara otomatis, yaitu sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar), dan sebagai Ketua Badan Musyawarah (Bamus).
Meski demikian, Halili tidak lantas mengatakan dirinya adalah seorang yang gila jabatan di legislatif. Menurutnya, antara jabatan sebagai Ketua DPRD dan dua jabatan pimpinan di dua alat kelengkapan dewan itu merupakan hal yang berbeda. Dirinya menganggap hal itu sebagai amanat dan kewajiban yang harus dia lakukan sebagai wakil rakyat. Sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat.
Jabatan Ketua DPRD bukanlah permintaan dirinya. Namun itu adalah perintah dari partainya, yaitu PPP. Dirinya diutus oleh partai untuk menduduki kursi itu sebab PPP adalah partai pemenang di Pamekasan, dan berhak mengutus kadernya yang ada di DPRD, untuk menduduki kursi nomor satu di DPRD. Sedangkan posisi Ketua Banggar dan Ketua Bamus adalah hal otomatis yang melekat pada tupoksi Ketua DPRD.
“Untuk Ketua Banggar dan Ketua Bamus otomatis dijabat Ketua DPRD. Dan sekretarisnya adalah Sekwan. Memang seperti itu aturan dan ketentuannya,” tukasnya.
Memang ada perbedaan dari penentuan pimpinan di dua alat kelengkapan ini. Jika di kelengkapan lainnya, posisi pimpinan harus dipilih dari anggota di alat kelengkapan itu masing-masing. Semua anggota di masing-masing alat kelengkapan berhak dan mempunyai kesempatan untuk menjadi pimpinan alat kelengkapan. Tapi ada pengecualian Banggar dan Bamus. Kedua alat kelengkapan ini ketuanya otomatis diduduki oleh Ketua DPRD dan Sekretaris diduduki Sekwan. Sementara untuk alat-alat kelengkapan ini dan beberapa yang lainnya masih akan dibahas pekan ini. “Jadi memang seperti itu prosedurnya. Kami hanya menjalankan tugas saja,” kelitnya.
Sebagaimana diberitakan, setelah berhasil membentuk komisi-komisi, hingga saat ini, DPRD Pamekasan belum juga membentuk alat kelengkapan lain. Semua ada lima alat kelengkapan. Dengan demikian ada empat alat kelengkapan yang belum terbentuk. Empat alat kelengkapan itu antara lain, seperti Badan Anggar (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Banleg), dan Badan Kehormatan (BK). Hingga kini masih tidak jelas kapan empat alat kelengkapan ini akan dibentuk.
Sebagaimana ketentuan yang ada, semua alat kelengkapan dewan di atas harus secepatnya terbentuk. Untuk menciptakan sinergi antar fungsi di gedung legislatif tersebut. Bahkan lima alat kelengkapan ini harus ada selama lima tahun ke depan. Sebagai wahana bagi para wakil rakyat ini dalam bekerja.
Terkait ini, sebagaimana disampaikan Halili, Wakil Ketua DPRD Suli Faris mengungkapkan bahwa sebenarnya empat alat kelengkapan dewan itu sudah terbentuk. Namun hanya belum ditetapkan secara resmi saja melalui rapat paripurna. Penetapan itu akan dilakukan pekan ini melalui rapat paripurna internal.
“Semua fraksi sudah mengirimkan nama-nama anggotanya untuk ditempatkan masing-masing di empat alat kelengkapan itu,” ujar Suli.
SUKMA FIRDAUS/RAH