JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan segera membalas surat nomenklatur yang dilayangkan Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan pihaknya akan segera memberi pertimbangan soal perubahan nomenklatur kementerian negara. Rencananya, surat balasan DPR akan dikirimkan Senin (27/10/2014) nanti. “Kita harus menjawab artinya memberikan pertimbangan tersebut. Memang UU (memberi waktu) tujuh hari tapi kita kan ingin secepatnya balas,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (23/10).
Pimpinan DPR, kata Agus, bergerak cepat merespons dan menindaklanjuti surat permohona pertimbangan yang dikirim Jokowi. Bahkan mulai sekarang ini surat itu segera dibahas.
DPR jelasnya akan meminta pendapat dari para akademisi dan ahli terkait rencana perubahan nomenklatur kementerian yang diusung Jokowi. “Agar hasilnya sangat scientifik. Selain itu juga matang secara politik karena fraksi juga ikut mempertimbangkan,” kata Agus.
Agus menuturkan Presiden tak harus menunggu surat balasan DPR untuk mengumumkan kabinetnya. Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, Jokowi tetap dapat membentuk kabinet dan mengumumkannya pada publik meski DPR belum membalas surat.
“Sesusai ketentuan kan itu hak prerogatif presiden. Namun kita tidak ingin menghambat atau terkesan menghambat pengumuman presiden. Memang tujuh hari tapi kita akan memeberikan secepatnya, mungkin Senin besok dibalas,” kata dia.
Seperti diberitakan, dalam surat Jokowi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat dilebur jadi satu menjadi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Kemudian, Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi kementerian Pariwisata saja.
Sementara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Dari dua kementerian itu, dibagi lagi menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar & Menengah dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Untuk Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup jadi satu kementerian yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kemudian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dijadikan satu dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Lalu dibagi dua lagi, diberi nama menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Terakhir, perubahan yang dilakukan Jokowi-JK yakni Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan.
Eks Deputi Tim Transisi Hasto Kristiyanto mengatakan, surat permintaan pertimbangan penggabungan dan pemisahan kementerian yang dikirim Presiden Joko Widodo ke DPR yakin diterima. Hal itu memungkinkan meski DPR tidak segera memberi jawaban. “7 Hari tidak ada jawaban, kami anggap DPR menerima pertimbangan,” ujar Hasto saat ditemui di rumah Megawati Soekarnoputri, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).
Hasto menambahkan, surat tersebut dibuat bukan untuk meminta persetujuan oleh DPR. Namun, hanya meminta pertimbangan dan memenuhi etika penyelenggaraan negara. “Pertimbangan ini sifatnya beda dengan persetujuan karena aspeknya lebih kepada etika penyelenggaraan negara. Bagaimanapun DPR ini merupakan representasi dari rakyat sehingga kita meminta pertimbangan terkait gagasan penggabungan dan pemisahan kementerian,” ucapnya. (GAM/ADB)