BANGKALAN – Kasus sengketa Informasi antara Madura Coruption Wacth (MCW) dan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) tinggal menunggu waktu untuk menjalankan putusan dari Komisi Informasi (KI) Bangkalan. Gugatan yang dilayangkan MCW ke PTUN Surabaya dikabulkan sepenuhnya. Dalam amar putusan PTUN itu, UTM diperintahkan untuk memberikan data salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dijadikan obyek sengketa.
Gugatan ke PTUN tersebut dilakukan BCW, karena UTM tak kunjung memberikan dua dokumen itu. Terlebih tidak ada alasan yang jelas dan pihak UTM dan terkesan santai-santai saja. Terbukti pasca putusan KI, yang dimenangkan MCW beberapa waktu lalu, UTM tak kunjung melaksanakan putusan itu. Oleh sebab itu, MCW menyeret pihak UTM ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Semestinya UTM sudah menjalankan putusan komisi informasi nomor 003/VII/KI.KAB.BKL-PS-A/2014 yang telah berkekuatan hukum (inkracht). Berhubung putusan itu tidak dihiraukan, kami langsung melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya,” jelas Direktur MCW Bangkalan, Syukur.
Syukur mengaku sangat heran terhadap sikap UTM, tidak patih terhadap putusan KI. Padahal, data itu bukan merupakan data yang tidak dikecualikan seperti yang tercantum dalam Undang -Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga, pihaknya tidak heran jika sengketa itu dilayangkan ke PTUN langsung dikabulkan sepenuhnya.
“Kami sekarang tinggal kordinasi kapan eksekusi dari putusan ini, karena sudah jelas dikabulkan yang tercantum dalam W3-TUN1/2930/K.Per.01.05/X/2014,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi (KI) Bangkalan, Aliman Haris mengaku senang dengan amar putusan yang harus segera di laksanakan oleh UTM. KI sebagai pemutus memang tak punya wewenang mengeksekusi atas putusannya yang telah inkracht.
“Apa yg dilakukan MCW sudah benar sesuai PERMA nomor 2 Tahun 2011.
Bahwa ekskusi putusan KI yg incrach itu ada ditangan pengadilan. Apakah ada tim ekskutor dari pengadilan atau hanya cukup mengantarkan Surat Perintah (SP) itu pada termohon,” tandas Aliman. DONI HERIYANTO/RAH