BANGKALAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan hingga saat ini masih kekurangan personel. Terlebih juru ukur tanah sehingga membuat proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat kurang maksimal. Meski pernah mengajukan penambahan personel, rupanya belum disetujui oleh pemerintah.
“Personel di BPN memang sangat kurang. Personel yang berstatus sebagai Pegawai Negeri hingga saat ini ada 27 orang. Tentu hal itu membuat kita kewalahan,” kata Kepala BPN Bangkalan, Winarto, Rabu (22/10).
Untuk menutupi kekurangan tersebut, saat ini pihaknya juga meminta 11 tenaga honorer yang diperbantukan untuk melayani permintaan urusan tanah masyarakat. Hingga sekarang tidak sedikit masyarakat yang mengeluh lantaran mendapatkan pelayanan yang cukup lamban.
Pihaknya juga sudah mengajukan terkait kekurangan tenaga di BPN Bangkalan. Namun, pemerintah pusat belum menyetujuinya. Sebab, kebijakan perekrutan untuk BPN Cabang merupakan kewenangan langsung dari pemerintah pusat.
Penambahan PNS sangat diperlukan, menyangkut banyaknya volume kerja di daerah Bangkalan. Saat ini, jumlah PNS belum sesuai dengan volume kerja, sehingga tugas pengerjaan kadang kewalahan. Sementara itu, petugas BPN Bangkalan juga meminta bantuan dari petugas lisensi.
Winarto menerangkan, antusiasme masyarakat yang semakin meningkat untuk mengurus sertifikat tanah mengalami peningkatan, sehingga pelayanan terus ditingkatkan. Ketika masyarakat mulai bersemangat mengurus sertifikat tanah, mulai diketahui bahwa banyak permasalahan tanah. Sejak itulah semakin gencar melakukan pembenahan dan secara bertahap hasilnya mulai dirasakan saat ini.
“Meski masih jumlah personil yang terbatas, kita akan terus berupaya memaksimalkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, seperti wilayah Bangkalan yang jumlah penduduknya banyak, otomatis pelayan di bidang pertanahan juga semakin bertambah ramai. Sebab, pengaruh siklus ekonomi di suatu wilayah, juga berpengaruh terhadap masalah tanah. Sehingga masyarakat banyak yang mengurus sertifikat tanah. Fungsinya untuk digunakan sebagai agunan dalam perbankan.
“60 persen masyarakat mengurus sertifikat tanah untuk kepentingan agunan. Karena merupakan barang berharga,” jelasnya. MOH RIDWAN/RAH