BANGKALAN – Kasus kepemilikan solar ilegal masih marak terjadi. Kali ini sebanyak 2.000 liter solar yang diangkut menggunakan pikap Mitsubishi L300 dengan nomor polisi M 8676 GC diamankan anggota Koramil Sepulu, Rabu(29/10) malam hari. Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan terhadap mobil pikap yang dikemudikan HM (45), warga Desa/Kecamatan Sepulu, berhenti di depan gudang kosong di Desa Prancak, Kecamatan setempat pada pukul 18.30 WIB.
Di depan gudang itulah mobil pikap menampung ribuan liter solar dari pengecer yang membeli menggunakan jeriken ke Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setelah penuh, mobil langsung meluncur ke seorang pengepul berinisial FD, warga Kecamatan Kamal sebelum dijual ke para pemilik perahu motor.
Mengetahui pikap mulai bergerak, dua anggota Koramil Sepulu, Sertu Sodikun dan Serda Yanto akhirnya menghentikan laju pikap di depan kantor, Jalan Raya Sepulu. Pikap yang telah dimodifikasi itu lantas digelandang ke makoramil setempat sebelum ke makodim.
“Dari keterangan sopir HM, solar itu dibeli dari pengecer seharga Rp 5.600 per liter. Hasil pemeriksaan sementara, pikap itu mengangkut sekitar 2.000 liter solar. Setelah kami proses di makodim, langsung kami serahkan ke Polres Bangkalan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Pasi Intel Kodim 0829 Lettu Chb M Tohari.
Setelah diperiksa di Makoramil Sepulu, sopir beserta pikap pengangkut bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal diserahkan ke Polres Bangkalan oleh Danramil 0829 Letkol Inf Lucky Avianto. Penyerahan pikap yang ditutupi terpal itu diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo.
“Kami sudah terima penyerahan dari rekan Koramil dan Polsek Sepulu sebuah pikap bermuatan solar,” ujar Andi Purnomo.
Selain seorang sopir, pemilik solar tersebut TO (50), warga Desa/Kecamatan Sepulu juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya memperkirakan dua tandon yang ada di bak pikap berwarna cokelat itu berkapasitas masing-masing 1000 liter. Untuk mengelabui petugas, dua tandon itu ditutup dengan terpal berwarna cokelat.
“Kami masih mendalami dan menindaklanjuti apakah ada penyalahgunaan BBM jenis solar itu.
Ada dua tandon tapi kami belum bisa memastikan berapa liter solar yang ada di tandon-tandon itu. Jika terbukti keduanya bisa dijerat Pasal 55 jo 53 Undang-undang 22 tahun 2001 tentang minyak gas bumi. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya. DONI HERIYANTO/RAH