BANGKALAN – Sebanyak tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Bangkalan dari berbagai eselon mengajukan izin cuti kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Pengajuan izin tersebut untuk kepentingan menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah. Izin cuti yang diberikan hanya 40 hari terhitung sejak keberangkatan.
“Ijin cuti merupakan hak dari setiap PNS dengan syarat harus jelas alasan mengajukan cuti tersebut. Kebetulan, ijin cuti yang di ajukan ke tujuh PNS itu ingin melaksanakan ibadah haji,” jelas Kepala BKD Bangkalan, Roosli Hariyono.
Menurut mantan kepala Bappemas dan Pemdes ini, persyaratan mengajukan cuti bagi ke tujuh PNS itu harus melampirkan surat bukti pelunasan ongkos ibadah haji (ONH). Sebab, mereka beralasan untuk menunaikan ibadah haji. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi BKD menolak ijin tersebut. Sehingga, dengan bukti itulah mendapatkan ijin cuti .
“Pesyarakat harus lengkap termasuk ONH. Jika tidak lengkap, tidak akan mendapatkan ijin cuti,” imbuhnya.
Bagi ke tujuh PNS yang mengajukan cuti sambung pria yang akrab disapa Nono ini, tidak diperkenankan melebihi batas waktu yang telah diberikan yaitu 40 hari. Sebagai abdi negara, harus mematuhi ketentuan yang ada. Rentan waktu yang telah diberikan itu sangat panjang.
“40 hari itu cukup untuk melaksanakan ibadah haji. Di Tanah suci itu kan tidak sampai 40 hari. Jadi itu sudah terhitung cukup,” paparnya.
Apabila dari waktu yang telah ditentukan, lanjutnya, PNS tersebut masih tidak masuk kantor maka konsekuensinya adalah pemberian sanksi. Pemberian sanksi bagi PNS, tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan. Kategori sanksi tersebut mulai dari tingkat ringan, sedang dan berat. Hal itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian.
“Jadi Bagi PNS yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Nama-nama PNS yang mengajukan cuti sebagai berikut, Supardi, S.OS Sekretaris BPPKB, Ahmad Muhaimunu, SE pegawai Dinas PU Bina Marga, Sulastri Juwita dari Kelurahan Pejagan. Kemudian Amie Lestari, Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Pertambangan, Willy Nurul Hidayat, Bagian Organisasi Pemkab Bangkalan, dan Evi Suntari staf Keuangan Dinas Kesehatan. Selanjutnya, Nurhayati Perawat Puskesmas Tanah Merah, serta Wiwik Nurhayati THL Dinas Kesehatan. DONI HERIYANTO/RAH