JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedri Mahili Gaffar pada Kamis (23/10). Janedri diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di MK dengan tersangka Amir Hamzah.
Usai diperiksa, Janedri mengaku dikorek keterangan ihwal dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di MK. Namun, Janedri mengaku tak mengenal tersangka Amir Hamzah dan Kasmin. “Iya (ditanyai seputar dugaan suap sengketa pilkada) Lebak, untuk Amir Hamzah dan Kasmin,” kata Janedri saat keluar Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/10).
Menurut Janedri, pokok pertanyaan yang diajukan terkait ihwal masalah administrasi terkait sengketa yang disidangkan Akil Mochtar itu. Dia pun menyebut, kembali mengulang keterangan sebelumnya saat diperiksa untuk Akil Mochtar. “Itu kan kaitannya dengan kasus Pak Akil Mochtar. Kalau khusus yang terkait kasus Amir Hamzah itu kan kita memberikan keterangan yang bersifat administratif, sama keterangannya,” imbuhnya.
Bersama Janedri, KPK juga memanggil Kasianur Sidauruk selaku Panitera Pengganti di MK. Tak hanya itu, Komisi pun memanggil Ferdy Prawiradireja yang diketahui sebagai pegawai PT Bali Pasific Pragama. Kasianur dan Ferdy juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah.
Ketiga saksi ini, sudah diperiksa sebelumnya dalam perkara atas terdakwa Akil Mochtar, saat masih di penyidikan. Kuat dugaan, Janedri, Kasianur, dan Ferdy akan dimintai keterangan seputar proses suap yang dilakukan Amir Hamzah untuk Akil Mochtar saat masih menjabat sebagai Ketua MK.
Panitera pengganti MK, Kasianur Sidauruk, mengaku tak ada yang baru dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah. Kasianur hanya menambah sejumlah keterangan.”Hanya menambahkan saja keterangan saya yang terlebih dahulu, kaitannya dengan Kabupaten Lebak atas nama tersangka Hamzah,” ujarnya.
Kasianur diketahui kerap bolak balik diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam sengketa pilkada di MK. Beberapa kali, Kasianur menjelaskan dia dikorek soal tupoksi dan pekerjaannya sebagai panitera dalam sengketa pilkada di MK.
Dalam pemeriksaan kali ini, dia pun hanya diperiksa sekitar dua jam. Diduga, banyak keterangan dia yang sebelumnya sudah disampaikan. “(Kali ini) Kaitannya dengan putusan-putusan Lebak itu,” jelas Kasianur.
Diketahui, kasus yang menyeret Amir Hamzah dan Kasmin merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan atas Tubagus Chaeri Wardana, Susi Tur Andayani serta Akil Mochtar. KPK kemudian menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka.
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku Janedri diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. “Dia akan menjadi saksi untuk tersangka AH,” katanya. (GAM/ABD)